Perlakuan kejam terhadap narapidana memiliki implikasi serius terhadap HAM dan masyarakat secara keseluruhan. Pelanggaran ini menciptakan lingkungan yang tidak menghormati hak-hak individu, memperkuat siklus kekerasan, dan merusak kredibilitas sistem peradilan pidana. Selain itu, perlakuan kejam semacam itu juga dapat menghambat upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat yang penting tentang betapa pentingnya menerapkan Rule 1 Nelson Mandela dalam sistem peradilan pidana. HAM adalah prinsip yang universal dan tidak boleh dikompromikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menghormati hak-hak individu, termasuk narapidana. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak secara tegas untuk menghentikan pelanggaran HAM, mengadili pelaku kejahatan, dan memastikan bahwa narapidana diperlakukan dengan manusiawi dan memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi.
Maka dari itu, penting bagi negara-negara untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM ini, menghentikan pelanggaran, dan memastikan perlindungan yang layak bagi semua individu, termasuk narapidana, untuk membangun masyarakat yang adil, bebas, dan menghormati HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H