Mohon tunggu...
Hana Nisrina
Hana Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Perlakuan Terhadap Narapidana: Pelanggaran HAM dan Implementasi Prinsip HAM dalam Lembaga Pemasyarakatan

25 Mei 2023   09:16 Diperbarui: 25 Mei 2023   14:56 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlakuan kejam terhadap narapidana memiliki implikasi serius terhadap HAM dan masyarakat secara keseluruhan. Pelanggaran ini menciptakan lingkungan yang tidak menghormati hak-hak individu, memperkuat siklus kekerasan, dan merusak kredibilitas sistem peradilan pidana. Selain itu, perlakuan kejam semacam itu juga dapat menghambat upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat yang penting tentang betapa pentingnya menerapkan Rule 1 Nelson Mandela dalam sistem peradilan pidana. HAM adalah prinsip yang universal dan tidak boleh dikompromikan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menghormati hak-hak individu, termasuk narapidana. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak secara tegas untuk menghentikan pelanggaran HAM, mengadili pelaku kejahatan, dan memastikan bahwa narapidana diperlakukan dengan manusiawi dan memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi.

Maka dari itu, penting bagi negara-negara untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM ini, menghentikan pelanggaran, dan memastikan perlindungan yang layak bagi semua individu, termasuk narapidana, untuk membangun masyarakat yang adil, bebas, dan menghormati HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun