Sejarah evolusi sistem penegakan hukum di Indonesia mengungkapkan bagaimana perlakuan terhadap para pelanggar hukum di negara ini telah berubah dari masa ke masa, sejalan dengan taraf kesadaran hukum dan perkembangan pandangan bangsa indonesia tentang manusia dan kemanusiaan dalam pandangan hukum atau etika. Para pelanggar hukum di negara ini akan diadili di pengadilan dan setelah divonis bersalah oleh pengadilan, narapidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa pemasyarakatan.
Lapas berfungsi sebagai lembaga yang mempunyai tanggung jawab dalam mengawasi, merawat, dan membina narapidana. Peran utama Lapas meliputi:
- 1. Pelaksanaan Masa Pemasyarakatan: Lapas berperan sebagai tempat narapidana menjalani masa pemasyarakatan setelah divonis bersalah oleh pengadilan. Narapidana ditahan di Lapas sebagai pelaksanaan hukuman pidana yang ditetapkan oleh sistem peradilan.
- 2. Rehabilitasi dan Pembinaan: Lapas bertanggung jawab dalam melaksanakan upaya rehabilitasi dan pembinaan terhadap narapidana. Ini mencakup program-program seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, pekerjaan, konseling, dan pengembangan kepribadian. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.
- 3. Pengawasan dan Keamanan: Lapas memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga tersebut. Petugas Lapas bertanggung jawab untuk memastikan narapidana tetap berada dalam kendali dan mencegah terjadinya pelanggaran di dalam Lapas.
- 4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Lapas memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak asasi manusia narapidana. Ini meliputi hak atas perlakuan yang manusiawi, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak adil, serta hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum.
- 5. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Lapas bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan lain, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pemerintah terkait untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan pembinaan narapidana dengan lebih efektif.
Secara keseluruhan, Lapas memiliki peran yang penting dalam menjalankan hukum dan memasyarakatkan narapidana. Lapas fokus pada rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun, sampai saat ini masih banyak bentuk-bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam serta merendahkan martabat manusia yang terjadi di Lapas terutama negara Indonesia.
Berdasarkan informasi yang didapatkan beberapa tahun lalu, di Yogyakarta, terdapat laporan dan bukti yang mengungkap perlakuan kejam terhadap narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan. Perlakuan tersebut meliputi penganiayaan fisik, penahanan yang tidak manusiawi, serta perlakuan yang tidak layak terhadap kondisi kesehatan dan kebersihan narapidana.Â
Kasus ini mencuat ke permukaan melalui laporan media dan investigasi oleh organisasi hak asasi manusia, memperlihatkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat manusia. HAM adalah konsep universal yang berlaku untuk setiap individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial-ekonomi. Prinsip-prinsip HAM mencakup hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kolektif.
Petugas Lapas mengklaim bahwa tindakan perlakuan kejam yang mereka lakukan merupakan bentuk pembinaan dan penegakan disiplin. Namun, kasus yang melibatkan petugas Lapas ini jelas merupakan bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi, yang merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip HAM, Rule 1 Nelson Mandela menegaskan bahwa
"All prisoners shall be treated with the respect due to their inherent dignity and value as human beings. No prisoner shall be subjected to, and all prisoners shall be protected from, torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, for which no circumstances whatsoever may be invoked as a justification. The safety and security of prisoners, staff, service providers and visitors shall be ensured at all times".
"Semua narapidana harus diperlakukan dengan hormat karena martabat dan nilai melekat mereka sebagai manusia. Narapidana tidak boleh menjadi sasaran, dan semua narapidana harus dilindungi dari, penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, yang karenanya tidak ada keadaan yang dapat dianggap sebagai suatu pembenaran. Keselamatan dan keamanan narapidana, sipir, penyedia layanan dan pengunjung harus dijamin setiap saat".
Dalam kasus ini, perlakuan kejam terhadap narapidana di Yogyakarta jelas melanggar prinsip tersebut. Narapidana, sebagai manusia, memiliki hak yang sama dengan individu lainnya, termasuk hak atas perlakuan yang manusiawi, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak adil, serta hak untuk mempertahankan martabat mereka.