Mohon tunggu...
Hananda Tiara Shatria
Hananda Tiara Shatria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Asuransi Syariah Halal & Maslahat

13 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 13 Maret 2024   22:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judul Buku : Asuransi Syariah Halal & Maslahat
Karya : Khoiril Anwar
Tahun Terbit : 2007
Penerbit : Tiga Serangkai

Definisi Asuransi
Menurut Undang-Undang nomor 2 tahun 1992, asuransi didefinisikan sebagai berikut. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Manfaat Asuransi
* Bagi pribadi dan keluarga :
a. mendidik untuk hidup berhemat
b. mendidik untuk berpandangan jauh ke hari depan dan berencana
c. mendidik berdisiplin dan tertib mengatur keuangan
d. mendidik pribadi- pribadi untuk mencintai keuangan
e. menanamkam kasih sayang terhadap sesama
* Bagi masyarakat :
a. mendidik masyarakat untuk bergotong-royong
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. melakukan derma secara teratur
d. membantu sesama dalam masalah finansial
e. mencegah terjadinya keterbelakangan bagi generasi penerus
* Bagi dunia usaha :
a. merangsang tumbuhnya tanggung jawab majikan terhadap karyawan
b. menumbuhkan kepercayaan kreditur
c. menanamkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan
d. merangsang produktivitas kerja

Konsep Asuransi dalam Islam

Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-ta'min ( ) yang artinya memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan terbebas dari rasa takut. sesuai firman Allah:

...

Dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan. (QS Quraisy: 4)

Para ahli fiqih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili, mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-tamin at-ta'awuni (asuransi yang bersifat tolong-menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit, kecurian, kebakaran, atau bentuk-bentuk kerugian lain.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi
a. pendapat bahwa asuransi dalam segala aspeknya adalah haram, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini didukung oleh kalangan ulama, seperti Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Yusuf Qordawi, dan Muhammad Bakhit Al-Muth'i.
b. pendapat yang membolehkan asuransi, termasuk asuransi jiwa dalam praktiknya sekarang didukung oleh ulama, seperti Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, dan Abdurrahman Isa. Alasan mereka memperbolehkannya adalah tidak ada teks dalam Al-Qur'an dan hadis yang melarang asuransi dan ada kesepakatan kerelaan kedua belah pihak.
c. pendapat bahwa asuransi bersifat syubhat. Para ulama yang berpendapat seperti ini beralasan karena tidak ada dalil-dalil syar'i yang secara jelas mengharamkan atau menghalalkannya. Jika hukum asuransi dimasukkan dalam syubhat, kita harus berhati-hati menghadapinya. Kita baru diperbolehkan menggunakan asuransi kalau dalam keadaan darurat dan sangat dibutuhkan.

Perbedaan Asuransi dengan Judi
* Asuransi
a. Asuransi bertujuan membagi risiko pada pihak perusahaan asuransi atas kemungkinan terjadinya risiko.
b. Asuransi memiliki sifat sosial terhadap masyarakat. Dengan adanya asuransi, akan memberikan keuntungan-keuntungan tertentu pada masyarakat tertentu, misalnya jaminan pendidikan, jaminan hari tua, dan jaminan atas biaya perawatan.
c. Nilai kerugian dapat ditaksir secara nominal.
d. Asuransi mendapat dukungan secara luas dari masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, orang yang berasuransi tidak disebut melanggar hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

* Perjudian
a. Pada perjudian, mula-mula risiko belum ada. Setelah perjudian, timbul risiko (kalah). Artinya, risiko yang tadinya belum ada menjadi ada. Seseorang yang ikut dalam perjudian berarti memasuki wilayah risiko spekulatif.
b. Perjudian tidak memiliki sifat sosial, bahkan dapat mendatangkan kerusakan tatanan sosial yang ada, seperti merusak keharmonisan rumah tangga atau dapat menimbulkan tindak kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun