Menjadi Pelopor Pendidikan di Kabupaten Purwakarta merupakan poin terpenting ketika beliau menjelaskan bahwa anak usia dini memerlukan potensi yang digali dari alam dan lingkungannya.
Proses pembelajaran juga tidak akan berhasil jika bekerja sendiri tanpa bekerjasama satu sama lainnya.
Pendidikan yang dituju tidak akan pernah terwujud tanpa adanya 3 hal yang secara garis besar saling berkaitan : keluarga, dinas pendidikan dan peran serta masyarakat secara berkesinambungan.
Dalam sesi ini juga beliau meminta tim dari tiga Ormit (Himpaudi, IGTK, IGRA) untuk mengimplementasikan program Pelatihan Berbasis Tatanen di Bale Atikan bagi PAUD.
" Rapat kerja daerah merupakan amanah konstitusi organisasi yang bertujuan membahas rincian program kerja, melalui rapat kerja daerah diharapkan pengurus daerah Himpaudi menetapkan arah program dan kebijakannya yang responsif untuk satu tahun ke depan, oleh karena itu PD Himpaudi harus memiliki kejelian dalam menetapkan program yang sinergi dengan pembangunan daerahnya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung Himpaudi turut berkiprah bukan hanya pada PAUD tapi juga pada kepentingan masyarakat dan daerah secara komprehensif" ( Ketua PW. Himpaudi/ Dr. Rudianto M.Si)
Himpaudi adalah organisasi independen sehingga setiap pergantian pengurus selalu dengan cara musyawarah baik itu pusat, daerah ataupun cabang (Demokrasi).
Beliau menuturkan bahwa begitu banyak organisasi ke-PAUD-an yang muncul dan menjamur belakangan ini, dari dulu sampai sekarang.
Bukannya tidak boleh, silahkan saja selama itu tidak menjadi gesekan diantara pengurus Himpaudi dalam setiap jenjang di seluruh Indonesia.
Sah-sah saja jika memang hanya untuk menambah wawasan dan pengetahuan juga menambah teman dan saudara, karena pendidikan anak usia dini adalah milik kita bersama.
Namun kembali lagi bahwa organisasi mitra yang resmi, diakui dari awal dan independen untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan adalah Himpaudi, selain IGTK dan IGRA.
Sudah menuju Mahkamah konstitusi walaupun belum berhasil menyetarakan sebuah profesi, bukan berarti Mahkamah konstitusi lantas melupakan Himpaudi.