Bullying atau perundungan merupakan segala macam tindak penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh kelompok/individu yang lebih kuat. Perlahan kasus-kasus ini mulai terbongkar dengan peran media sosial didalamnya. Salah satu contohnya ada pada kasus bullying yang terjadi pada akhir bulan September lalu oleh siswa SMP di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi berita hangat terutama dalam dunia pendidikan.
Larangan perundungan ini telah diatur jelas dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dengan maraknya kasus perundungan terutama di lingkungan sekolah akhir-akhir ini, seharusnya menjadi perhatian khusus bagi para pendidik/guru untuk lebih berperan dalam memberikan konsuling terhadap para murid. Berikut merupakan beberapa poin yang bisa orang tua dan guru terapkan dalam pembentukan budi pekerti luhur bagi anak.
1. Memperhatikan pola pengasuhan anak