Formulir permohonan diisi melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mahasiswa memberikan panduan teknis terkait pengisian data, mulai dari judul karya, tanggal rilis pertama, hingga lokasi rilis.
Pengajuan Permohonan Secara Online
Setelah dokumen lengkap, seluruh berkas diunggah ke portal DJKI. Pada tahap ini, mahasiswa membantu memastikan tidak ada kesalahan teknis atau administratif yang dapat menghambat proses pendaftaran.
-
Pembayaran Biaya Administrasi
Biaya administrasi sebesar Rp400.000 dibayarkan sebagai salah satu syarat pengajuan hak cipta.
Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah permohonan diajukan, DJKI melakukan verifikasi terhadap berkas yang disampaikan. Dalam kasus Raia, sertifikat hak cipta diterbitkan pada 26 November 2024, memberikan perlindungan hukum atas lagu "Reminisensi."
Melalui bimbingan ini, proses yang awalnya terasa rumit menjadi lebih mudah diikuti. Pendekatan mahasiswa UPN yang terstruktur dan personal membantu pencipta lagu tidak hanya memahami manfaat hak cipta tetapi juga memiliki kepercayaan diri untuk melindungi karya mereka secara hukum.
Apa yang didapat setelah mendaftarkan hak cipta?
Setelah melalui proses pendaftaran hak cipta dengan bimbingan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Araia Handaru Balya Dalimunthe (Raia) menerima manfaat besar dari perlindungan hukum atas karya musiknya, terutama untuk lagu berjudul Reminisensi. Berikut tanggapan Raia mengenai karyanya yang telah didaftarkan dalam hak ciptaÂ
Saya sangat bersyukur atas pendampingan yang diberikan oleh teman-teman dari Fakultas Hukum UPN. Sebelumnya, saya tidak tahu bahwa hak cipta bisa memberikan perlindungan dan peluang ekonomi sebesar ini. Dengan adanya sertifikat hak cipta, saya merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya. Proses ini memberikan pelajaran berharga bagi saya tentang pentingnya melindungi hasil kerja keras sendiri.Â