Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Namun sejumlah barang-jasa bersifat strategis akan dibebaskan dari PPN dengan insentif mencapai Rp265,5 triliun.
Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah sesuai Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dijelaskan pada BAB IV Pasal 7 Ayat 2, bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen, berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sebelum itu, pemerintah telah menaikan PPN ke 11 persen per-April 2022, dari 10 persen pada periode sebelumnya.
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/11/2024)
Dampak PPN terhadap masyarakat dan pengusaha
Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia DR. Irwan Setiawan dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas. Ia menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 Persen berpotensi menekan daya beli masyarakat terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik
Oleh karena itu DR. Irwan Setiawan menyarankan agar pemerintah menyediakan mekanisme mitigasi agar dampak yang di rasakan masyarakat tidak signifikan.
Sementara itu dampak bagi pengusaha menurut Direktur Center Of Economic and Studies ( CELIOS ), Bhima Yudhistira, seperti yang dimuat di CNBC Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan PPN dapat ,memperlambat pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, sementara UMKM menghadapi kesulitan menyelesaikan margin keuntungan.
SIAPA YANG PALING TERDAMPAK DARI KENAIKAN PPN 12%?
Pakar ekonomi telah memperingatkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling rentang terhadap kenaikan ini.
Dengan pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan, kenaikan PPN secara langsung memengaruhi keseimbangan anggaran rumah tangga mereka. Sementara itu, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga diprediksi menghadapi tantangan besar. Sehingga pemerintah dinilai perlu menyediakan kebijakan insentif atau subsidi untuk melindungi sektor ini agar tetap produktif.