Mohon tunggu...
Hana Anisaatul Abror
Hana Anisaatul Abror Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Memahami Halal dan Haram Melalui Lensa Sains

29 Desember 2023   18:36 Diperbarui: 29 Desember 2023   18:57 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal berbahaya lainnya adalah daging babi mengandung cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 2-3 meter. Telur cacing pita yang tumbuh di dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kegilaan dan histeria jika cacing pita berada di dekat otak. Parasit lain yang tumbuh pada babi adalah trichinella, yang tidak dapat dibunuh dengan cara dimasak.

3. Bangkai 

Bahaya mengonsumsi bangkai telah terbukti secara ilmiah dan bagi kehidupan manusia. Hal ini karena pengumpulan darah  di cabang pembuluh darah di dalam jaringan bangkai memfasilitasi penyebaran bakteri yang menginfeksi hewan di pori-pori alami, organ dalam, dan kulitnya. Kematian hewan tersebut kemudian dapat menimbulkan penyakit tertentu, misalnya TBC, dan kuman penyakit tersebut dapat menular ke manusia, sehingga menyebar dengan cepat ke seluruh tubuh melalui cairan sinovial pada pembuluh darah dan vena.

Syaikh Ath-Thahir bin 'Asyur mengatakan, "Ketahuilah bahwa hikmah diharamkannya bangkai, menurut pandangan saya, adalah bahwa binatang itu biasanya tidak mati kecuali karena ditimpa suatu penyakit, dan penyakit itu beragam". Penyakit-penyakit tersebut sebagiannya tetap tinggal di dalam daging hewan tadi. Bila manusia memakannya, terkadang sebagian dari darahnya akan tercampuri oleh bakteri atau miroba penyakit tersebut. Demikian juga, darah yang ada pada hewan jika siklusnya berhenti, bagian yang berbahaya mendominasi bagian yang bermanfaat, dan itulah sebabnya mengapa dzakah disyariatkan karena binatang dzakah biasanya mati tanpa sebab, dan karena menumpahkan darah di dalamnya membuat dagingnya bersih dari berbagai bahaya.

4. Darah 

Dalam ajaran islam, darah termasuk benda yang haram dan najis. Darah yang mengalir seperti darah yang keluar pada saat penyembelihan termasuk kategori haram. Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram, namun apabila bercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan. Namun, terdapat pengecualian yaitu diperbolehkannya mengonsumsi hati dan limpa karena termasuk jenis darah yang halal dimakan berdasarkan nash yang ada dalam hadist.

Oleh karena itu, darah yang keluar dari tubuh hewan merupakan tempat berkembang biaknya virus, kuman, kuman, dan mikroorganisme berbahaya lainnya.  Ketika darah dikonsumsi, jumlah zat berbahaya di dalam tubuh meningkat. Zat-zat berbahaya yang terkandung dalam tubuh hewan menjadi parasit pada tubuh manusia yang menelannya. Artinya, jumlah dan jenis mikroorganisme penyebab penyakit  di dalam tubuh semakin meningkat. Mikroorganisme ini mengalir ke seluruh tubuh dan bereaksi dengan zat di dalam tubuh. Darah mengandung banyak mineral yang dapat menyebabkan reaksi kimia berbahaya di dalam tubuh. Ketika darah hewan masuk ke dalam tubuh manusia dan, tergantung pada kondisi tubuh manusia, terjadi reaksi pengendapan dan pembekuan di aliran darah, terjadi masalah pada pengangkutan oksigen di dalam tubuh. Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan koma atau kematian

5. Hewan bertaring dan burung bercakar tajam 

Siba' adalah istilah yang diperuntukkan untuk binatang yang memangsa binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Lalu ilmuwan Muslim yaitu Syekh Dr Yusuf al-Qardhawi menggolongkannya dalam khabaits, yaitu semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya untuk manusia. Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang tersebut hukumnya adalah haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh al-Qaradhawi, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.

Abu Tsa'labah Radhiyallohu 'anhu berkata: "Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang  melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas"(Muttafaqun 'Alaih). Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam" (HR. Muslim).

6. Rokok 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun