Konstitusi Indonesia, melalui UUD 1945, secara jelas merefleksikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, upaya penguatan nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
Referensi
- Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Kaelan, M.S. (2004). Pancasila: Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Yogyakarta: Paradigma.
- Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
- Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Jajasan Prapantja.
- Sunoto. (1985). Pancasila: Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: BP-7.
- Wahid, A. (2001). Islam, Negara dan Pancasila. Jakarta: Desantara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!