Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional yang berdasar pada asas kekeluargaan, dan pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini mencerminkan komitmen terhadap pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Tantangan dalam Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
Meskipun konstitusi Indonesia secara tegas mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya:
Globalisasi dan Pengaruh Asing
Globalisasi membawa nilai-nilai baru yang kadang bertentangan dengan Pancasila. Pengaruh budaya asing dapat mengikis identitas nasional dan mengancam nilai-nilai yang telah lama dianut.
Politik Identitas
Meningkatnya politik identitas dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perbedaan suku, agama, dan golongan sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik sempit, yang bertentangan dengan semangat persatuan Indonesia.
Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Kesenjangan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah serius. Ketidakmerataan pembangunan dan distribusi kekayaan menimbulkan ketidakadilan sosial, yang bertentangan dengan nilai keadilan sosial dalam Pancasila.
Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Korupsi merajalela di berbagai sektor pemerintahan dan menjadi hambatan utama dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Penyalahgunaan kekuasaan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.