Melakukan pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.
KesimpulanÂ
Konstitusi Indonesia, melalui UUD 1945, secara jelas merefleksikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, upaya penguatan nilai-nilai Pancasila harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
 Referensi
1. Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
2. Kaelan, M.S. (2004). Pancasila: Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Yogyakarta: Paradigma.
3. Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
4. Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Jajasan Prapantja.
5. Sunoto. (1985). Pancasila: Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta: BP-7.