Mohon tunggu...
Hana Febriyanti
Hana Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Tanjungpura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Ekonomi dan Perpajakan di Indonesia

21 November 2023   05:49 Diperbarui: 21 November 2023   05:52 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan penerimaan pajak masih sangat tinggi pada Februari 2023, meningkat 40,35% dengan realisasi sebesar Rp 279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023. Jumlah tersebut terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, serta PPh migas sebesar Rp12,67 triliun. Perkembangan penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023 disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku yang lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, membaiknya kegiatan perekonomian dan  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Hal ini disebabkan oleh dampak penerapan HPP).

Pada abad ke-17, politisi Perancis Jean-Baptiste Colbert mengatakan bahwa seni perpajakan ibarat mencabut bulu angsa, berusaha mendapatkan bulu sebanyak-banyaknya sambil memperkecil kemungkinan angsa tersebut lolos. Satu abad kemudian, tepatnya pada abad ke-18, ekonom Inggris Adam Smith (1723-1790) mengungkapkan pendapat tersebut dalam bukunya  Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (atau lebih dikenal dengan The Wealth of Nations) mengenai Prinsip pemungutan pajak dikenal dengan "The Four Maxims". Yang pertama adalah kesetaraan, atau pembagian beban pajak antar orang pribadi yang terkena pajak harus seimbang  sesuai dengan kemampuannya. Yang kedua adalah kepastian, artinya pajak yang dibayarkan individu harus jelas (pasti) dan tidak dapat dinegosiasikan (tidak sembarangan). Ketiga, kemudahan pembayaran, artinya pajak harus dipungut pada waktu yang paling nyaman bagi  wajib pajak, yaitu sedekat mungkin dengan waktu diterimanya penghasilan yang bersangkutan. Poin keempat adalah asas keekonomian pemungutan pajak atau asas efisiensi yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus seekonomis mungkin dan biaya pemungutan pajak tidak boleh melebihi penerimaan pajak.

Bagi Indonesia, banyak langkah reformasi yang telah dilakukan di bidang investasi dan  perekonomian yang memang diperlukan untuk memperkuat perekonomian negara. Indonesia juga melakukan evaluasi kebijakan terkait BUMN (badan usaha milik negara), perpajakan, aliran modal, pengadaan publik, dan lingkungan hidup. Bahkan, Indonesia telah merencanakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak RAPBN 2024 yang berkisar antara Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.
335,1 triliun, meningkat 12,57% hingga 15,53% dibandingkan  target  tahun ini. Mengacu pada RAPBN 2024, pemerintah menargetkan kenaikan tarif pajak dari 9,91% menjadi 10,18%  menjadi 9,92% menjadi 10,2% pada tahun 2023. Pemerintah mencatat dalam buku besar keuangannya, strategi kenaikan tarif pajak dengan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui Taxpayer Watch (WP) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Voluntary Disclosure (PPS). 

Namun pemerintah juga menghadapi sejumlah risiko dan tantangan terkait pemungutan pajak pada tahun pemilu 2024. Salah satunya adalah meningkatnya risiko geopolitik terhadap perekonomian informal sebagai akibat dari perubahan struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi dan pertumbuhan sektor informal. Untuk itu, Kementerian Keuangan berupaya melakukan reformasi sistem perpajakan untuk memastikan seluruh upaya peningkatan penerimaan pajak berjalan lancar dan sukses. Strategi ini terletak pada mengatasi risiko bahwa e-commerce atau perdagangan  elektronik mempunyai implikasi fiskal yang sangat serius, yaitu terkikisnya basis pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang disebut juga pajak badan.
 
Peluang penerimaan tahun depan akan dirugikan. Risiko ini tengah dikaji pemerintah dan dianggap sebagai salah satu hambatan fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2024 (KEM PPKF), pendahulu Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024. Merupakan sumber penerimaan negara yang relatif besar dan merupakan sarana penting penerimaan negara. Oleh karena itu semua wajib pajak diharapkan agar tidak menunda pembayaran pajaknya. Bayar pajak kalian tepat waktu.

Hayooo, kalian udah bayar pajak belum??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun