Mohon tunggu...
Hana Merlyana
Hana Merlyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo readers, saya mahasiswa di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Perpajakan

6 Juni 2022   17:57 Diperbarui: 6 Juni 2022   17:59 7409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

  • Fila Delfia Apriska Amara Putri (191011200969)
  • Hana Merlyana (191011201619)

Dosen pengampu:

  • Meta Nursita S.E., M.Ak.

Kita pastinya sudah tidak asing lagi mendengar apa itu Etika profesi akuntansi? Menurut Muchtar (2016), etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja.

Etika salah satu unsur dasar profesi contohnya yaitu bagi akuntan perpajakan. Menurut Internal revenue service (IRS) tanggung jawab utama praktisi ialah sistem perpajakan.

Seorang Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada masyakarakat. secara umum akuntan perpajakan bertugas untuk mengkalkulasi dan menganalisis banyak kejadian ekonomi. Peranan akuntansi pajak yaitu membuat perencanaan. Seorang akuntan harus bersikap profesional dan senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah di berikan

Dengan memahami prinsip kode etik profesi akuntan dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal.

Salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.

CONTOH KASUS

KRONOLOGI PELANGGARAN PAJAK YANG TERJADI PADA PT.

INDOSAT MULTIMEDIA

Kasus Pelanggaran Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3) IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun