Mohon tunggu...
Hana Jelita Insani Pramono
Hana Jelita Insani Pramono Mohon Tunggu... Lainnya - newbie, hehe

selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengenalan APBD dan Seputar APBD Kota Probolinggo

24 Maret 2021   13:47 Diperbarui: 24 Maret 2021   14:00 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan tak mungkin lepas dari sebuah negara entah dari segi fisik, politik, budaya, maupun ekonomi. Setiap adanya pembangunan pastinya akan ada sebuah pengeluaran dan pemasukan. Maka dari itu dibentuklah sebuah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau yang biasa disebut APBN.   

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, Indonesia juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. APBD ini dilakukan pada proyek jangka panjang pada suatu daerah tertentu. Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahtreraan pada masyarakat di daerah. Pengertian APBD ini tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tepatnya pada pasal 1 ayat 8. Secara singkat, APBD merupakan bentuk rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah di setujui oleh DPRD.

Komponen dari APBD sendiri hanya terdiri dari pemasukan dan pengeluaran. Pemasukan APBD ini berasal dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan asli daerah, dan bagi hasil. Dalam strukturnya pun terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

APBD juga memiliki beberapa unsur seperti rencana kegiatan suatu daerah, adanya biaya yang merupakan batasan maksimal dari pengeluaran, jenis ataupun proyek yang dikerjakan dan pastinya diuraikan secara rinci. Tujuan utama dari disusunnya APBD sendiri untuk menjadi pedoman pemerintah dalam mengatur penerimaan dan belanja, dan pastinya menciptakan prioritas belanja pada pemerintahan daerah.

Jika berbicara soal fungsi APBD, pada PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi mulai dari fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan dan Alokasi.

Langkah langkah dalam penyusunan APBD berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 meliputi:

Pemerintah daerah menyerahkan Rancangan APBD pada Oktober tahun sebelumnya kepada DPRD beserta berkas berkas dokumen pendukung.

  • DPRD akhirnya memeriksa RAPBD tersebut dan segera memtuskan apakah menyetujui atau tidak. Selambat lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran APBD tersebut dilaksanakan.
  • Jika DPRD menyetujui RAPBD maka APBD dapat digunakan pada tahun berikutnya melalui PERDA APBD, tetapi jika DPRD tidak menyetujui RAPBD maka pemerintah daerah dapat menaikkan APBD setinggi tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  • Selanjutkan APBD yang telah di tetapkan dan di sahkan akan dituangkan pada keputusan Gubernur/Walikota/Bupati.

Pada dasarnya APBD berperiode satu tahun, dan bersifat terbuka. Sama hal nya dengan APBD Kota Probolinggo. Untuk mengakses APBD Kota Probolinggo sangatlah mudah, karna semua telah tercantum pada Web PPID Kota Probolinggo. Ketika klik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mulai dari Laporan APBD, PERDA APBD, Perubahan APBD sudah lengkap. Mulai dari laporan APBD tahun 2013 hingga yang terbaru tahun 2020, perubahan APBD mulai dari tahun anggaran 2012 hingga 2019, dan PERDA APBD dari 2012 hingga yang terbaru 2020. Ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan data APBD untuk survey, ataupun hanya sekedar ingin tau.

Saat ini Kota Probolinggo sedang melaksanakan proyek renovasi Alun alun yang sudah berjalan selama 2 tahun belakangan. Sebenarnya renovasi Alun alun ini selesai pada awal tahun 2020, namun sangat disayangkan dengan adanya pandemi Covid-19 mengharuskan renovasi ini untuk dihentikan sementara waktu, dan diperkirakan akan selesai total pada pertengahan tahun 2021. 

Dengan adanya renovasi ini, pengeluaran pemerintah daerah pastinya bertambah. Namun sangat disayangkan, data laporan APBD Kota Probolinggo pertahunnya dirasa kurang rinci dan kurang lengkap, disana hanya tertulis pemasukan dari DAU, DAK, PAD, dan Bagi Hasil. Untuk pengeluaran hanya belanja langsung dan tidak langsung. Seharusnya pada laporan APBD akan terperinci, mulai dari proyek perbaikan jalan, renovasi bangunan kota, ataupun renovasi Alun alun yang telah berjalan 2 tahun belakangan ini. Namun dalam APBD Kota probolinggo tidak tercantum proyek proyek yang sudah ataupun yang sedang dikerjakan. Sehingga masyarakat yang mungkin ingin tau tentang biaya renovasi ataupun biaya sebuah proyek tidak mendapatkan jawaban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun