Pemilu 2019 sudah tinggal menghitung hari. Dalam pesta demokrasi ini, kita akan memilih banyak sekali tokoh penting di pemerintahan. Mereka adalah: Presiden dan wakilnya, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Berhubung MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, maka secara tidak langsung, kita juga memilih bentuk dan keanggotaan MPR.
Sementara mungkin perhatian kita banyak terfokus pada presiden dan wakilnya, banyak dari kita yang mungkin belum melek dengan DPR, DPRD, dan DPD. Mari kita pahami dulu apa perbedaannya.
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang berfungsi sebagai legislator.
Dapil Jakarta I melingkupi Jakarta Timur, dapil ini berhak atas 6 kursi DPR, Dapil Jakarta II melingkupi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, dapil ini berhak atas 7 kursi DPR, terakhir Dapil Jakarta III melingkupi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, dapil ini berhak atas 8 kursi DPR. Totalnya, DKI Jakarta berhak atas 21 kursi di DPR.
Jika DKI Jakarta punya tiga dapil, bandingkan dengan Jawa Barat yang punya 11 Dapil sehingga memiliki 91 kursi di DPR, bandingkan pula dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya punya 1 Dapil dan hanya punya 8 kursi di DPR.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ada dua jenis DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. Tiap provinsi kabupaten atau kota, nantinya akan dibagi lagi dalam beberapa dapil.
Terakhir, adalah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah senator. Tidak sama seperti DPR yang jumlahnya proporsional sesuai dengan jumlah penduduk tiap daerah, DPD sama rata. Semua provinsi hanya bisa mengirimkan empat orang anggota DPD perwakilannya dalam lembaga DPD RI. Tugas DPD RI ini pun mencerminkan cirinya sebagai perwakilan daerah, mereka mengurus legislasi yang terkait dengan otonomi daerah, pengembangan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, dan sebagainya.
Pertanyaannya, bagaimana caranya kita melihat siapa saja yang bisa kita pilih dalam pemilu nanti. Mudah! Caranya, segera cek di mana domisili KTP anda.
Kemudian anda periksa tempat domisili anda termasuk dalam dapil mana dengan tautan berikut ini:
Katakanlah, anda tinggal di Kota Bogor, artinya, anda masuk dalam Dapil Jawa Barat V. Jika anda tinggal di Cilacap, artinya anda masuk dalam dapil Jateng VIII. Jika anda tinggal di Kapuas Hulu, berarti anda masuk dalam Kalimantan Barat I, dan seterusnya.
Untuk melihat calon DPD lebih mudah, cukup lihat tautan ini:
Dan lihat di mana provinsi anda tinggal. Maka langsung tertera daftar calon tetap (DCT) DPD di provinsi anda.
Contoh saja, berikut DCT untuk calon anggota DPD DIY:
Sebagai informasi, empat anggota DPD DIY petahana telah memutuskan untuk maju kembali dalam pemilu ini. Ditambah ada 7 calon anggota baru yang juga ikut maju. Total Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 11 calon anggota DPD DIY.
Salah satu dari 11 calon tersebut adalah Bambang Soepijanto, yang merupakan pendatang baru di dunia politik. Bambang Soepijanto adalah seorang profesional yang pernah menjabat sebagai Dirjen Planologi Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia ini mengusung dirinya sebagai DPDnya Wong Cilik.
Sebagai mantan dirjen kehutanan yang juga dekat dengan masyarakat, Bambang Soepijanto menjanjikan berbagai program pro-rakyat yang juga berorientasi lingkungan. Salah satunya adalah keinginannya mewujudkan "Perhutanan Sosial" di Yogyakarta. Konsep ini memadukan kebijakan forestasi alias penanaman dan pemeliharaan hutan, dan pemberdayaan masyarakat agar dapat memanfaatkan hasil hutan. Buka situs bambangsoepijanto.com untuk tahu lebih lanjut mengenai sosok Bambang Soepijanto.
Di tengah banyak kepentingan ekonomi politik di panggung pemerintahan, tentu sangat melegakan jika ada calon wakil rakyat yang mengusung kesejahteraan rakyat kecil sekaligus melestarikan lingkungan. Itulah yang coba dicapai oleh Bambang Soepijanto, yang mendapat nomor urut 24 dalam pemilu nanti.
Semua pilihan tersebut, dari mulai Presiden dan wakilnya, DPR, DPRD, dan DPD akan memiliki surat suara masing-masing. Berikut ilustrasinya:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H