Mohon tunggu...
Hamzah Zhafiri
Hamzah Zhafiri Mohon Tunggu... Kreator konten -

Suka menulis dan bercerita sebagai hobi. Terutama tema politik, bisnis, investasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lembaga Legislatif: Apa Bedanya DPR, MPR, DPRD, dan DPD?

14 November 2018   16:35 Diperbarui: 17 November 2018   04:21 50155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiap dapil memang punya proporsi kursi yang berbeda-beda, tapi dilihat dari perbedaan jumlah dapil saja sudah menunjukan bahwa populasi penduduk menjadi penentu jumlah proporsi kursi DPR. Tidak heran dapil terbanyak ada di Jawa Barat (11), Jawa Tengah (10) dan Jawa Timur (11). Coba cek situs KPU, berapa jumlah DPR yang berasal dari ketiga provinsi ini. Pasti banyak sekali.

Bagaimana dengan DPD? Karena DPD adalah perwakilan daerah (provinsi), maka setiap daerah memiliki hak kursi yang sama: 4 (kecuali kalau suatu saat ditambah).
DKI Jakarta dapat empat kursi (DPD DKI Jakarta), Jawa Barat dapat empat kursi (DPD Jawa Barat), Daerah Istimewa Yogyakarta juga dapat empat kursi (DPD DIY). Semua utusan dari tiap provinsi yang telah dipilih melalui pemilu tersebut akan berkumpul di ibukota membentuk lembaga bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Jadi sudah jelas, sekalipun mekanisme pemilihannya tetap melalui pemilu langsung oleh rakyat, tapi DPR, DPRD, dan DPD sama sekali berbeda mekanisme dan tujuan pemilihannya.

Sedikit menyinggung kembali tentang DPR dan DPD, dua kamar legislatif ini juga dapat ditemui di luar negeri (sekalipun tidak persis sama, karena ada beberapa perbedaan mencolok).

Di Amerika Serikat, lembaga legislatifnya benar-benar terbagi dua (bikameral): House of Representatives dan Senate. House memiliki 535 kursi, yang mana tiap kursi dihuni oleh perwakilan rakyat dari 50 negara bagian dengan proporsional. Daerah California yang paling besar dan padat penduduk berhak atas 53 kursi House, Alaska yang kecil dan sepi penduduk hanya bisa menduduki 1 kursi, Texas 36 kursi, Louisiana 6 kursi, Wisconsin 8 kursi, Florida 27 kursi, dan lain sebagainya. Total akan ada 535 orang di kursi House of Representatives.

Sementara US Senate menyediakan dua kursi untuk masing-masing 50 negara bagiannya, tidak peduli seramai atau sesepi apapun tiap-tiap daerah. Sehingga total, ada 100 orang di kursi US Senate.

Secara konteks-historis, Amerika Serikat menerapkan dua sistem pemilihan seperti ini karena: satu sisi mereka percaya atas bentuk keterwakilan rakyat yang setara, artinya wakil rakyat di House of Representatives dipilih secara proporsional melalui jumlah penduduk tiap daerah, namun di sisi lain diberlakukan juga asas keterwakilan federasi, agar tiap daerah yang jumlah penduduknya kecil "dibekali" wakil yang jumlahnya menyamai daerah lain yang di kamar Senate. Baik House maupun Senate sama-sama lembaga legislatif yang bisa membuat UU, mengatur APBN, mengawasi pemerintahan, dan bahkan bisa memberhentikan presiden, semuanya bisa sekaligus. Kedua lembaga ini jika digabung disebut pula sebagai "US Congress".

Indonesia kurang lebih mungkin ingin menyamai cita-cita seperti itu, sekalipun memang punya format yang lain karena konteks-historisnya lain. Kewenangan legislator hanya ada pada DPR, kewenangan DPD ada sebagai perwakilan daerah untuk mengurus hubungan daerah dan pemerintahan pusat, sementara MPR adalah gabungan DPR dan DPD yang mampu mengubah UUD, dan MPR bisa melantik, memberhentikan, dan menunjuk presiden pengganti.

Di antara lembaga-lembaga legislatif ini, ada kecenderungan masyarakat tidak paham mengenai DPD, padahal kalau ditelisik, DPD adalah lembaga yang cukup krusial di negara ini. Entah masyarakat yang masih buta atas DPD sehingga asal-asalan dalam memilih anggota DPD, atau DPD yang selama ini tidak bekerja maksimal sehingga tidak terdengar dengan baik oleh masyarakat, yang pasti peran DPD RI dalam pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan rakyat daerah masih sangat kurang.

Kita, sebagai warga negara, atau mungkin tepatnya sebagai warga daerah, punya kekuatan untuk memperbaiki kondisi ini. Kita bisa menggunakan kecermatan kita untuk mengulik tentang caleg yang akan berkontestasi, baik DPD maupun lembaga lainnya. Dan kita bisa menggunakan hak suara kita untuk memilih calon yang memang kita nilai bisa membawa perubahan.

Mari saya beri contoh, di tempat saya tinggal, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat empat orang DPD DIY yang telah dipilih dan menjabat sejak 2014 silam. Mereka adalah GKR Hemas, Hafidh Asrom, Cholid Mahmud, dan Muhammad Afnan Hadikusumo. Pada Pemilu 2019 besok, ada 11 calon anggota DPD yang akan bertanding, dan keempat petahana sebelumnya telah mengukuhkan diri untuk maju kembali. Selain petahana, artinya ada 7 orang penantang yang nama-namanya bisa diperhitungkan, seperti Arif, Bachrul, Chang, Fidelis, Hilmy, Yohanes, dan Bambang Soepijanto. Mereka semua akan bertanding untuk memperebutkan empat kursi DPD DIY, dan menjadi tantangan bagi warga DIY untuk memilih, siapa yang pantas untuk mewakili mereka di kursi DPD DIY.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun