Tempat lahir biasa bersanding dengan tanggal lahir di setiap kartu identitas. KTP, SIM, Kartu Pelajar, Kartu Anggota Organisasi dan/atau Paspor mencantumkan Tempat/tanggal lahir setelah nama. Tempat lahir tidak mesti sama dengan alamat domisili. Saya tidak tahu seberapa penting pencantuman tempat lahir di berbagai kartu identitas tersebut. Mungkinkah ‘tempat lahir’ serta-merta menjadi petunjuk tempat seseorang berasal? Harap berhati-hati untuk menjawab: “Ya”, karena –setidaknya menurut saya- tidak mesti demikian.
Tetangga saya, sebut saja Mayda, di semua kartu identitasnya disebut lahir di Surabaya. Padahal setahu saya, bapak, ibu, kakek dan neneknya semua berasal dari Probolinggo. Kartu keluarga Mayda menegaskan hal itu, semua lahir di Probolinggo, kecuali Mayda. Mereka sama sekali tidak pernah menetap di Surabaya untuk jangka waktu yang cukup sehingga diakui sebagai warga Surabaya.
Demi menyudahi rasa penasaran, aku pun tergerak menyelidiki perihal tempat lahir Mayda. Aku pun membentuk Tim Pencari Fakta Tempat Lahir Mayda (TPF-TLM), yang ketua sekaligus anggotanya adalah saya sendiri. Bermodal dua ribu perak, aku menraktir Pak Maman –bapak Mayda- di sebuah warung kopi. Sambil sesekali menikmati kopi hangat mbak Sum, kami mengobrol, sampai akhirnya terkuak tanda tanya besar yang beberapa hari ini menggelayuti pikiranku.
Ternyata... oh... ternyata... Saat Bu Maman akan melahirkan Mayda, tidak bisa melakukan persalinan secara normal. Bu Maman harus dioperasi caesar. Malangnya, saat itu rumah-rumah sakit yang ada dan bisa melayani operasi caesar, sedang penuh antrean sehingga tak sanggup lagi memberikan pertolongan untuk pasien baru. Dirujuklah Bu Maman ke salah satu rumah sakit di Surabaya. Singkat kisah, maka lahirlah bayi mungil perempuan nan sehat yang kelak bernama Mayda, dengan selamat. Hanya tiga hari Pak Maman sekeluarga di rumah sakit itu. Jadi, itulah alasan Pak Maman mencantumkan ‘Surabaya’ sebagai tempat lahir putri pertamanya. Sangat masuk akal!
Namun kemudian, rasa ingin tahu saya soal pencantuman TEMPAT LAHIR ini tidak berhenti begitu saja. Justeru menjadi pintu masuk bagi beragam pertanyaan yang lain. Bagaimana jika lahir di atas kapal laut yang tengah berlayar dari Tanjung Perak ke Pelabuhan Kendari di Sulawesi Tenggara? Sementara posisi kapal saat itu berada di perbatasan beberapa daerah? Adakah peraturan yang berisi ketentuan mengenai tempat lahir? Siapa yang berwenang mensahkan suatu tempat sebagai tempat lahir seseorang?
Tapi, setidaknya fakta yang tersaji pada paragraf 4 telah menjelaskan pernyataan saya pasa akhir paragraf 1. Nah, untuk pertanyaan-pertanyaan saya di alinea terakhir, sudilah kiranya sidang pembaca memberikan pencerahan kepada saya. Terima kasih.
oleh: Hamzet
Prolink; 191210
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H