Mohon tunggu...
hamzah syaifullah
hamzah syaifullah Mohon Tunggu... -

teknik material dan metalurgi its

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Engineer dalam Memajukan Indonesia

9 Maret 2014   07:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:07 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mempunyai berbagai sumber daya alam. Indonesia mempunyai tambang yang paling komplit sedunia. Namun Indonesia kekurangan sumber daya manusia, sehingga Indonesia tak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang melimpah tersebut. Maka dari itu, Indonesia harus memiliki seorang engineer untuk dapat mengolah sendiri sumber daya alam di Indonesia ini. engineer sangat di perlukan bagi Indonesia. Tanpa engineer, Indonesia tidak akan berkembang. Tugas seorang engineer tidaklah mudah, terutama di negara-negara yang sadang berkembang seperti Indonesia ini. Peran sarjana teknik dalam menyukseskan pembangunan sangat penting karena ilmu teknik adalah fondasi pembangunan suatu negara, tapi sayangnya jumlah sarjana teknik atau insinyur di Indonesia masih sangat minim.

Tanpa seorang engineer, sebuah negara tidak dapat mengolah kekeyaan alamnya secara maksimal. Enginner yang handal, akan dibutuhkan oleh nagara manapun. Indonesia sekarang ini menurutku sedang mengalami krisis engineer, terutama yang handal. Andai saja indonesia mempunyai enginer yang memadai, mungkin Indonesia tidak akan mengalami hal hal yang sakarang terjadi. Misalnya di PAPUA sana, tambang emas kita di kelola oleh pihak asing. Pihak asing yang menjadi engineernya, pihak kita yang bekerjanya. Hasil yang didapat untuk Indonesia hanya sedikit jauh d bandingkan pihak asing tersebut. Andai saja yang di PAPUA sana kita yang memanganinya, maka kita tidak akan mengalami kerugian yang besar.

Melihat contoh diatas dapat dipastikan peran engineer sangatlah penting. Terutama dalam mewujudkan kemandirian bangsa. Tanpa seorang engineer, sebuah negara akan bargantung oleh negara lain yang mempunyai engineer. Terutama seorang engineer yang handal, berpengalaman, dan dapat menjadi seorang peminpin.

Saat ini Indonesia sedang berjuang untuk bersaing di pasar bebas. Dimana Negara – Negara bebas untuk mengadakan promosi, distribusi, dan kerjasama yang lainnya. Indonesia akan menghadapi ASEAN FREE TRADE AREA atau biasa disingkat AFTA. AFTA akan diberlakukan tahun 2015. Dengan adanya perdagangan bebas ini, justru masyarakat ASEAN sedikit khawatir, terutamanya Indonesia, karena jika dibandkan dengan China, produk Indonesia kalah bersaing jauh. Bahkan Negara-negara ASEAN juga mungkin akan sedikit dirugikan atau mengalami deficit dalam perdagangan, serta China akan mengalami surplus, karena dengan harga yang murah dan kualitas barang yang bagus dan terjamin. Bahkan sebelum diadakannya perjanjian ini, China sudah menguasai pasar-pasar di Asia, terutamanya di Asia Tenggara.

Untuk kedepannya bukan hanya ketakutan yang harus kita kedepankan dalam menghadapi Asean China Free Trade Area ini. Kita harus melihat hal ini dengan hati yang tenang, tetapi mata dan pikiran kita harus jeli melihat setiap peluang yang ada.Asean China Free Trade Area tidak harus menjadi momok, tetapi harusnya sebagai lampu pijar yang bisa memberikan ide-ide kreatif kita untuk memajukan produk dalam negeri. Justru ini adalah kesempatan kita untuk menunjukkan kemampuan kita dihadapan banyak negara. Memang benar jika dibandingkan dengan negara lain kita masih jauh tertinggal tetapi apa salahnya apabila mulai saat ini kita mencoba untuk memberanikan diri mengambil sebuah tantangan besar. Negara yang besar adalah negara yang kaya akan pengalaman dan pengalaman itu tidak hanya pengalaman yang baik, pengalaman buruk pun merupakan guru yang mampu membimbing kita menjadi lebih baik.

Untuk dapat bersaing dengan Negara Negara lain, Indonesia sangat membutuhkan kontribusi dari Engineer di Indonesia. menurut saya, Negara Indonesia sekarang ini sudah mulai bertindak untuk merubah negeri ini untuk semakin maju, yaitu dengan membuat undang – undang minerba. Dengan mempertimbangan peningkatan manfaat mineral bagi rakyat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2014.

PP ini menegaskan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Adapun kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud, yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

Disebutkan juga dalam PP ini, kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan minerba yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa Pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.

Adapun pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekpor yang masih berlaku, dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ini menegaskan, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.Adapun pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral legal dan telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnia, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.

Dengan adanya UU Minerba ini di harapkan Indonesia bisa mandiri dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada. dan tentunya yang memanfaatkannya adalah para anak bangsa. maka dari itu engineer di Indonesia dituntut untuk membantu negeri ini dalam memajukan bangsa. Untuk itu perindustrian yang ada di Indonesia harus selalu berkembang dan Indonesia harus mempunyai sarjana teknik yang banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun