Problem pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia kini dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Sehingga pemerintah dihadapkan kepada kebijakan antara pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan upaya deradikalaisasi atau larangan WNI eks ISIS ke Indonesia sebagai antisipasi terjadinya tindakan-tindakan terorisme baru, dan tidak adanya tindakan pemulangan eks ISIS ke Indonesia dikarenakan tentang peraturan "mereka yang memilih setia terhadap negara lain, maka dengan sendirinya telah kehilangan kewarganegaraannya". Namun yang menjadi polemik adalah ISIS itu negara atau hanya sebuah organisasi teroris.
Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh media BBC dengan WNI Nada Fedulla, yaitu salah satu dari sekian ribu anak-anak petempur ISIS dari bebagai negara yang kini terjebak di kamp pengugsian Al-Hol, di Timur laut Syuriah.Â
Ia mengatakan semenjak kekalahan kelompo ISIS dua tahun yanga lalu, para perempua dan anak-anak di tempatkan di kamp pengungsian yang di huni oleh 70.000 orang lebih. Ia memilih untuk meninggalkan lokasi kekuasaan ISIS di karenakan khalifah tidak lagi peduli terhadap masyarakatnya.Â
Dalam kondisi yang meprihatinkan, Nada dan pengungsi lainnya masih berharap bisa pulang dan kembalai ke negara asalnya. Ia sangat merasa lelah tinggal di sana, dan sangat berterimakasih jika ada orang yang memaafkan dan menerimanya dan keluarganya untuk kembali ke Indoensia.
Berdasarkan rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 14 Maret 2019, ada sekitar 66.000-67.000 pengungsi yang ditempatkan di kamp pengungsian di Al-Hol yang hanya bisa menampung 10.000 orang. sebagaimana  di dalam data International Rescue Commitee (IRC) mengatakan bahwa pada awal proses pengungsian ada sekitar 100 balita tewas diakibatkan malnutrisi. Hal ini terjadi ketika sepanjang perjalanan menuju ke kamp atau setiba di kamp. Angka ini dinilai puncak gunung es.
Otoritas kurdi yang selama ini mengurusi pengungsian eks ISIS mendesak kepada dunia internasional untuk memulangkan para pengungsi di Al-hal ke negara asal. Adanya sikab acuh kepada dunia internasional dirasa menjadi beban, sebab mereka (suku kurdi) dibebankan dengan mengurusi para pengungsi ketika mereka juga sedang memperbaiki keadaan kehidupannya.
Undang-undang Tentang Mengatur Kewarganegaraan
Undang-undang telah mengatur dengan jelas perihal bagaimana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya, yaituÂ
(1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,Â
(2) tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu,Â
(3) WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
(4) secara suka rela masuk kedalam dinas negara asing, dan secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau mengangkat sumpah setia menjadi bagian dari negara asing tersebut.Â
(5) mempunyai paspor atau surat dari negara aing atau tanda surat kewarganegaraan Indonesia.
Melihat undang-undang telah mengatur tentang status menjadi warga negara dan bisa kehilangan status kewarganegaraan seperti itu, kita bisa meilihat dan memetakan mana eks ISIS yang boleh kembali ke Indoensia dan eks ISIS yang dilarang untuk kembali ke Indoneisa dikarenakan sudah kehilangan statusnya menjadi Warga Negara Indonesia.
Upaya Yang Harus di Lakukan Oleh Pemerintah
Menurut wakil ketua DPR RI yaitu Aziz Syamsuddin mengatakan, warga eks ISIS yang kini berada di kamp-kamp pengungsian masih memiliki hak untuk kembali ke tanah air.Â
Meskipun ada resiko yang akan dihadapi terkait keamanan. Maka Aziz Syamsuddin  menghimbau kepada pemerintah, pertama memeriksa latar belakang dan alasan keterlibatan WNI di dalam ISIS. Ia berpendapat, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) harus mengklasifikasi antara WNI yang menjadi pelaku teroris aktif di ISIS dan WNI yang hanya sekedar menjadi korban saja, dan melihat kembali antara WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraan dengan WNI yang belum kehilangan kewarga negaraan.
Kedua, pemerintah harus memperhatikan proses deradikalisasi yang nantinya akan dilakukan kepada eks ISIS sebagai upaya penetralan idealogi sebelumnya kepada idealogi pancasila yang toleran dan sesuai dengan kaidah-kaidak dalam konteks kebangsaan di Indonesia.Â
Yaitu mulai dari leading sector-nya hingga aspek teknisnya. Kalau teknis BNPT nyatanya siap dan disetujui oleh Menkopolhukam, maka DPR akan melihat sejauh mana kesiapan dan kebatasan anggaran nya, uangkap dia.
Mantan Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh mengungkapkan kondisi perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian sangat memprihatinkan, terutama soal logistik dan kesehatan, bahkan ada seorang Indonesia yang tewas setelah dianiaya oleh sesama perempuan. Melihat kondisi seperti itu menandakan adanya permasalahan keamanan.Â
Menurut dia, sebenarnya perempuan dan anak-anak hanyalah sebatas korban saja, dan bukan pelaku aktif di dalam ISIS. Karena itu ia mendorong pemerintah untuk melakukan penilaian agar dapat memetakan tindakan rehabilitasi dan reintegrasi. Penilaian ini dapat memetakan antara very dangerous yaitu keterangan masih sangat radikal dan ekstrim sampai pada penilaian yang law dangerous yaitu keterangan rendah radikal dan ektrim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H