Mohon tunggu...
Hamyudi
Hamyudi Mohon Tunggu... -

Tulislah apa yang kamu dapat karena dengan tulisanlah, kamu bisa mensubsidikan pikiran mu. Untuk berkarya. :) By : Hamyudi @Instagram : @hamyudistaisa_16 @Twitter : @hamyudi3

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Tahap dalam Mendirikan Organisasi atau Komunitas

24 Maret 2019   15:10 Diperbarui: 2 Juli 2021   21:48 32473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diharapkan dengan adanya teks- teks tersebut semua anggota organisasi dapat belajar mengisi acara pada acara kumpulan rutin. pembawa acara, moderator, dan do'a, sehingga lokasi kumpulan selanjutnya dapat ditentukan 

Baca juga : Pengaruh Work Life Balance terhadap Komitmen Organisasi

7. PROGRAM KERJA

Program kerja secara umum dapat dibagi menjadi 3 yaitu 

proker ( program kerja ) rutin, tahunan, dan stimulan.

Program kerja rutin (bulanan) yaitu: kumpulan rutin yang berisi rapat atau edukasi, membersihkan mushola, kerjabakti. 

Program kerja tahunan yaitu: Lomba 17 Agustusan, kemerdekaan RI. Pemasangan umbul - umbul dan spanduk, pemasangan spanduk idul fitri, bisa ditambahkan kegiatan halal bihalal dan Perayaan Maulid Nabi SAW.

Program Situasional yaitu :  bentuk kegiatan lain yang bisa diadakan secara tiba-tiba misal gotong royong pada kegiatan tertentu, acara nikahan, pembuatan plang jalan, pembuatan papan nama gang, melengkapi kebutuhan mushola, menjenguk orang sakit dan lain - lain. 

Oleh : Hamyudi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun