Mohon tunggu...
Hamsina Halisi 1453
Hamsina Halisi 1453 Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap Hamsina Halisi, lahir di Ambon 10 September 1986. Saat ini aktif disalah satu organisasi di Indonesia dan komunitas sebagai aktivis dakwah. Selain itu sedang menggeluti dunia kepenulisan.

Menulis adalah cara untuk merubah peradaban dan mengikat ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyikapi Marital Rape Dalam RUU KUHP, Bukti Serangan Hukum terhadap Keluarga Islam?

2 Juli 2021   20:14 Diperbarui: 2 Juli 2021   21:07 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Walhasil jangan heran, jika penyaluran gharizah nau' (menyalurkan kasih sayang) sudah tak sesuai dengan adab-adab dalam Islam. Dalam aturan Islam sendiri, suami tidak boleh menggauli istrinya ketika dirinya sedang haid maupun menggaulinya melalui dubur. Namun pada sisi lain, istri yang menolak ajakan suami untuk bersenggama ketika ia telah suci maka hal ini merupakan bentuk kemurkaan dari Allah SWT.

Allah SWT memerintahkan seorang isteri agar taat kepada suaminya. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali". (Muttafaq `alaih dari jalur Abu Hurairah).

Islam pun sudah menjelaskan bahwa ikatan sebuah pernikahan adalah ibadah dan ketika istri ridho melayani suaminya maka itulah bentuk ibadah dan bernilai pahala bagi keduanya. Karenanya, ketika mencuatnya marital rape ketengah publik meskipun masih asing ditelinga masyarkat namun hal ini secara nyata menjadi senjata untuk menyerang keluarga muslim.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menyerang pemikiran Barat yang mencoba mencokoli pemikiran umat Islam. Dengan menjadikan Islam sebagai aturan hidup dengan syariatnya maka kehidupan nan bahagia akan kita rasakan. Sebagaimana Islam telah mengatur semuanya salah satunya tentang kewajiban seorang istri terhadap suaminya, begitupun sebaliknya.
 
Wallahu A'lam Bishshowab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun