Kenyataan bahwa pihak korporasi semakin leluasa menguasai aset milik negara ditandai dengan ketundukan pemerintah terhadap para pemilik modal. Hal ini menandakan bahwa pemerintah semakin tak berkutik dibawah ketiak pengusaha yang terang-terangan menguasai kepemilikan hajat hidup orang banyak. Bahkan atas nama investasi, regulasi yang menghambat kebijakan tersebut akan ditiadakan.
Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur yang masuk dalam kategori umum harus dikelola oleh negara dan dibiayai dari dana milik umum. Bisa juga dari milik negara, tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya.Â
Di dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khathab, halaman 314-316, diceritakan bahwa Khalifah Umar al-Faruq menyediakan pos dana khusus dari Baitul Mal untuk mendanai infrastruktur, khususnya jalan dan semua yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Tentu dana ini bukan dari dana hutang. Hal ini untuk memudahkan transportasi antara berbagai kawasan negara Islam.
Khalifah Umar memastikan pembangunan infrastruktur harus berjalan dengan orientasi untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk 'izzah (kemuliaan) Islam. Jikalau negara harus bekerjasama dengan pihak ketiga, haruslah kerjasama yang menguntungkan bagi umat Islam. Bukan justru masuk dalam jebakan hutang, yang menjadikan posisi negara lemah di mata negara lain.
Khalifah Umar melalui gubernur-gubernurnya sangat memperhatikan perbaikan berbagai jalan tatkala membuat perjanjian antara para gubernurnya dan berbagai negeri yang berhasil ditaklukkan. Dengan spirit menerapkan syariah Islam, Khalifah Umar merealisasikan pembangunan infrastruktur yang bagus dan merata di seluruh negeri Islam.
Infrastruktur yang dibangun oleh negara, merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk publik/rakyat. Negara tidak berhak menyerahkan atau memprivatisasi kepemilikan umum tersebut kepada pihak swasta. Maka dalam hal ini, fungsi negara haruslah menjadi periayah yang mampu menciptakan kehidupan rakyat yang makmur, adil dan sejahtera dalam setiap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan bukan justru tunduk dan lebih mementingkan kepentingan korporasi. Wallahu A'lam Bishshowab
  Â