Mohon tunggu...
Hamrizal Hamid
Hamrizal Hamid Mohon Tunggu... wiraswasta -

I am not a second edition

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seni Rupa Kontemporer

15 Agustus 2013   00:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:18 1954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Sumber:youpainting.blogspot.com)

Kemunculan senirupa kontemporerditandai dengan tidak ada lagi aturan atau kategori yang dipakai untuk menghakimi sebuah karya yang tidak lazim. Aturan-aturan atau kategori-kategori adalah apa yang dicari oleh karya seni itu sendiri. Seniman berkarya tanpa aturan untuk menemukan aturan dari apa yang telah dilakukannya.

Senirupa kontemporer tidak peduli dengan estetika atau bahkan membuang sama sekali proses estetika. Sering kali karya-karya senirupa ini hanya membuat shock penonton dari pada kesenangan estetik. Senirupa ini terkadang tidak bisa lepas dari ideologi politik dan diperalat untuk memperjuangkan kepentingan ideologi yang bersifat advokatif. Akibatnya banyak karya-senirupa kontemporer yang hadir dengan penampilan radikal untuk menarik perhatian. Para seniman senirupa kontemporer yakin bahwa seni bisa dipergunakan sebagai salah satu alat untuk perubahan sosial.

Meskipun demikian ada saja yang mengapresiasi hingga karya tersebut dapat bertahan hidup. Di sisi lain ada kekuatan yang bermodal besar yang melegitimasinya menjadi sebuah selera. Tentu saja selera pasar. Mereka adalah para pedagang seni dan kolektor-kolektornya. Dengan modal besar mereka merubah karya seni menjadi komoditi yang layak dijual. Yang mengejutkan seniman yang “anti pasar” sekalipun tidak mampu menolak karyanya dilegitimasi sebagai komoditi.

Big time commercial art dealing is a classic example of a free market economy, now hard to discover elsewhewre in so pure a form. The surprising thing is how successfully it has survived into our own time. (Edwar Lucie Smith).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun