Mohon tunggu...
BAIQ HAMIDATUL ROBIAH
BAIQ HAMIDATUL ROBIAH Mohon Tunggu... Guru - Guru

Memiliki minat yang besar dibidang pendidikan dan pengembangan diri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sakra Barat Hadirkan Bimbingan Teknis Cara Pengisian Pendataan Non ASN

7 September 2022   12:43 Diperbarui: 7 September 2022   12:43 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan tata cara pembuatan akun dan pengisian Pendataan Non ASN dilingkup UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sakra Barat maka pada hari Rabu, 07 September 2022 pukul 08.00 WITA dilaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan Non ASN di Aula UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Sakra Barat. 

Peserta merupakan operator sekolah/ pengolah data yang berada ditingkat satuan pendidikan SD dan SMP Negeri di wilayah Sakra Barat Kab. Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat.

Dokpri
Dokpri

Pemaparan materi dilakukan oleh ibu Suriani, Operator Kecamatan UPT Dikbud Kec. Sakra Barat.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan terkait dengan pendataan Non ASN yaitu:

1. Proses registrasi pembuatan akun dan pengisian data online sudah bisa dilakukan secara mandiri dan bisa bekerjasama dengan didampingi oleh operator sekolah untuk menghindari kesalahan pengisian data.

2. Tenaga Non ASN yang mengikuti pendataan wajib memastikan data seluruhnya lengkap seperti dokumen soft file berupa scan KTP, KK, Ijazah Terakhir, SK, SPJ lima tahun terakhir dari tahun 2017 - 2021, email aktif, nomor telepon aktif, dan lain - lain.

3. Data tidak dapat diedit apabila proses registrasi selesai. Kesalahan entry data pribadi bukan tanggungjawab Instansi, tapi merupakan tanggungjawab Individu. Untuk itu pastikan semua data yang dientry benar dengan melakukan double checking sebelum mengakhiri proses registrasi.

4. Batas waktu pendataan mandiri sampai tanggal 30 September 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun