Pada awal kemerdekaan UUD 1945 pasal 33 dengan terang dan jelas mencantumkan dasar ekonomi negara kita sebagai berikut :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
konsep ekonomi ini sangat berbeda dengan ekonomi liberal yang melanda dunia kita saat ini yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada individu. Kalau berdasarkan pasal tersebut maka Indonesia cenderung mengikuti paham ekonomi sosialisme yang lebih menekankan ekonomi untuk kemajuan bersama dan negara ikut campur kedalamnya.
Ketika kita merdeka tahun 1945, kemerdekaan itu adalah kemerdekaan sepihak dari Republik. kemerdekaan secara de yure itu terjadi pada tahun 27 Desember 1949 ketika terjadi pengakuan kedaulatan kemerdekaan oleh Belanda. tetapi pengakuan kedaulatan ini tentu bukan tanpa persyaratan. Persyaratan yang perlu diperhatikan adalah bentuk negara kita yang harus merupakan Republik Indonesia Serikat dengan otonomi daerahnya dan ekonomi liberal. kenapa ini dilakukan, karena secara militer penaklukan Indonesia itu sudah tidak mungkin lagi dilakukan ditambah beban pasca WWII yang masih berat, disaat sama Belanda masih mempunyai kepentingan ekonomi di Indonesia. Dengan penerapan ekonomi liberal maka cabang-cabang ekonomi Belanda berdiri mandiri dan lepas dari intervensi pemerintah. tentu ini berbeda dengan cita-cita awal kemerdekaan.
Soekarno dan pemimpin awal republik memahami hal ini hanya saja mereka menerima dulu persyaratan ini karena yang utama adalah merdeka dulu. ternyata saat "penendangan" kekuatan asing itu memperoleh momentum yang bagus. Saat itu tahun 1950-an pasca WWII, menimbulkan 2 negara superpower pemenang perang besar yaitu AS dan sekutunya dan Uni Sovyet dan sekutunya. 2 superpower ini kebetulan memiliki 2 ideologi ekonomi berbeda, yang satu adalah liberal satu lagi sosialis ekstrim yaitu komunis.
Soekarno kebetulan pintar memanfaatkan keadaan ini, dia dengan pintar mendekati keduanya. dari AS dan  Uni Sovyet, Indonesia mendapat kucuran dana untuk ekonominya dan kekuatan militer. periode 1950-1959 adalah waktu yang diperlukan Soekarno untuk memperkuat diri. saat yang dinantikan itu hadir pada saat dekrit 5 Juli 1959. inilah sebenarnya kemerdekaan indonesia tahap ketiga. Dekrit ini mengembalikan Indonesia kembali ke cita-cita awal kemerdekaan yang tercantum dalam UUD 1945. hasil dari dekrit ini kuat dampaknya, terutama adalah nasionalisasi cabang-cabang ekonomi yang saat itu dimiliki swasta belanda dan negara asing lainnya.  Perkebunan menjadi PTPN, Sumur-sumur minyak milik Shell diambil alih, KLM indonesia dialihkan ke Garuda, kalau boleh disebut Soekarno itu bapak BUMN Indonesia. Salah satu contoh peraturan adalah PRP no.44 tahun 1960 tentang migas yang menyatakan tidak boleh lagi ada perusahaan asing yang bergerak di bidang migas di Indonesia, hanya yang boleh adalah Perusahaan Negara dengan pengawasan dari suatu Departemen.
Perbuatan Soekarno ini bukan tanpa konsekuensi. Pada saat pengembangan kemampuan indonesia dari tahun 1950-1959 terlalu fokus pada pembentukan infrastruktur sedangkan manusianya masih ketinggalan. akibatnya perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kemunduran ketika terjadi pengambilalihan. Belanda pun merasa dikhianati oleh Soekarno karena terjadi pengambilalihan aset. Indonesia pun mulai dikucilkan oleh negara-negara barat.
Seperti jaman VOC dulu, penguasa yang tidak bisa diajak kerjasama digantikan oleh penguasa yang lebih bisa diajak kerjasama. tentu tidak akan terang-terangan tetapi melalu tangan orang indonesia sendiri. barat dengan pintar memberikan dana-dana operasional bagi pihak di indonesia untuk menggulingkan Soekarno. itulah yang terjadi dengan penggulingan Soekarno 1966. tidak lah aneh penguasa baru ini langsung membuat peraturan yang menguntungkan asing salah satunya adalah UU no.11 tahun 1967 tentang pertambangan yang memberi tempat bagi swasta dalam dan luar negeri untuk menguasai wilayah pertambangan. Pertamina juga terpisah dari negara dianggap sebagai perusahaan sendiri dengan sistem untuk mensiasati UUD 1945 yaitu sistem Production Sharing Contract (PSC). Untuk PSC ini Indonesia menjadi pelopor sistem ini di seluruh dunia.
Setelah orde baru, rupanya pihak asing tidak cukup dengan ketentuan tersebut, maka liberalisasi ekonomi berlanjut di orde reformasi. Peraturan ekonomi liberal yang keluar antara lain  UU no.22 tahun 2001 tentang migas yang menurunkan derajat Perusahaan Negara menjadi salah satu Operator bukan penguasa pertambangan migas indonesia lagi. Sebagai kedok ada lembaga negara yang berperan sebagai lembaga "independen" yang memiliki kuasa bisnis migas di indonesia namanya BP Migas. Inilah penguasa lokal yang sangat mudah diajak kerjasama. Tidaklah heran saat ini cabang-cabang ekonomi sudah dikuasai kembali oleh orang asing. Coba tengok sekeliling anda dan perhatikan dari mulai Bank sampai Sumur Minyak banyak dimiliki asing. Kebanyakan masyarakat Indonesia hanya komsumen dan penyedia tenaga kerja yang sangat murah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H