Mohon tunggu...
Hamka Elgifari
Hamka Elgifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk UMKM

11 September 2024   20:36 Diperbarui: 11 September 2024   20:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di zaman yang penuh keabu-abuan dan ketidakpastian membuat banyak terjadinya ambiguitas di dalam masyarakat. Ambiguitas yang terjadi di dalam masyarakat salah satunya yakni mengenai halal dan haramnya suatu produk makanan atau minuman. Dalam Islam, proses halalnya suatu produk makanan dan minuman tidak semudah yang dipikirkan. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi bagaimana suatu makanan dapat menjadi halal dan ada juga faktor yang bahkan sekecil apapun dapat menyebabkan makanan tersebut bisa berubah menjadi halal.

            Oleh karena itu, sertifikat halal sudah seharusnya menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh para pedagang karena dengan sertifikat halal dapat menunjukkan bagaimana seorang pedagang memiliki sebuah lisensi yang dapat membuat konsumen menjadi percaya dan tidak ragu akan kehalalan produk yang dimiliki oleh sang pedagang.

            Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai memberlakukan sertifikat halal menjadi sesuatu yang wajib dari kuartal keempat tahun 2024 dengan menerbitkan  Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang membuat produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

            Namun, ketika sudah banyak bukti dan adanya undang-undang untuk mengatur tentang sertifikat halal tetapi tetap saja banyak yang tidak mau membuatnya dengan berbagai alasan seperti dia merasa produknya sudah pasti halal, sertifikat halal tidak penting karena yang membeli produknya hanya orang-orang terdekat sehingga sudah terpercaya, dan berbagai alasan tetek bengek lainnya.

            Dalam melihat fenomena ini pemerintah sudah melakukan berbagai tindakan untuk memperluas jangkauan sertifikat halal yang dapat diterima oleh pedagang terutama untuk pedagang UMK atau Usaha Masyarakat Kecil dengan memberlakukan sertifikat halal secara self declare dengan bantuan dari orang-orang yang sudah menerima pelatihan sertifikasi halal baik itu dari Majelis Ulama Indonesia maupun Kementerian Agama.

            Dengan kehadiran pelatihan sertifikat halal ini dapat menjangkau para pelaku UMK untuk bisa melakukan sertifikasi halal bagi produk mereka tanpa perlu untuk mengeluarkan uang banyak  serta waktu dalam upaya menerbitkan sertifikat halal sehingga target agar seluruh pedagang di Indonesia dapat memiliki sertifikat halal menjadi tercapai sebelum tahun 2024 dan membuat Indonesia menjadi negara wisata halal sepenuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun