pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024) pagi. Pembongkaran ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut tidak berizin dan berdiri di atas lahan hijau.
Puluhan lapakPenertiban lapak PKL ini dilakukan setelah para pedagang diberi waktu untuk membongkar lapak mereka sendiri. Namun, banyak pedagang yang tidak membongkar lapak mereka sendiri, sehingga petugas Satpol PP terpaksa turun tangan.
Satu persatu lapak PKL dirobohkan oleh petugas. Pedagang-pedagang pun histeris melihat lapak mereka dibongkar. Petugas Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan kawasan Puncak menjadi hijau dan tertata rapi dan bersih.
Para pedagang mengaku terpaksa harus berjualan kembali di luar rest area Gunung Mas, Puncak Bogor. Pasalnya, semenjak mereka dipindahkan ke dalam rest area, dagangan mereka sepi pembeli.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa proses penertiban ini sudah sesuai dengan aturan dan para pedagang akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas.
Penertiban lapak PKL di Puncak Bogor ini diwarnai dengan histeria para pedagang. Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk membantu para pedagang agar tetap bisa berjualan dengan nyaman dan tidak mengganggu keindahan kawasan Puncak Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H