Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tambahan Cuti Hari Jumat dan Kesehatan Jiwa Karyawan

14 Maret 2024   21:34 Diperbarui: 14 Maret 2024   21:49 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuti identik dengan wisata atau piknik (Hamim Thohari Majdi)

Lontaran ide menteri BUMN Etic Thohir tentang pemberian tambahan Cuti di hari Jumat, patutlah direspon dengan baik, sebagaimana tujuannya agar jiwa karyawan bisa sehat, kerja giat dan kinerjanya bisa optimal.

Permasalahan karyawan di Indonesia bukan hanya terletak kepada beban atau lamanya waktu bekerja, karena hal ini sangatlah teknis, sebab dalam teori motivasi seseorang akan memiliki motivasi kerja bila ada stimulus yang menurut karyawan sebagai sesuatu yang berharga, misalnya tambahan gaji atau bonus, pemberian ijin yang mudah ketika ada keperluan. Sehingga cuti bukanlah menjadi satu-satunya pintu untuk menyehatkan jiwa karyawan.

Kesehatan jiwa bagi karyawan sangat ditentukan oleh kondisi yang melingkupi, tidak saja situasi kerja, rumah tangga, keuangan atau tekanan-tekanan dari pihak tertentu bisa membuat karyawan depresi.

Solusi keluar dari depresi inilah yang harusnya dicari, jangan sampai pemberian tambahan cuti, semakin membuat karyawan depresi karena hak-haknya hilang, atau ketika cuti tidak ada yang dikerjakan.

Budaya kita, ketika cuti belum memberikan nilai keseimbangan untuk kesehatan jiwa, masih banyak yang konsumtif, karena memiliki finansial yang cukup, maka waktu cuti digunakan untuk ke tempat wisata atau menyalurkan hobi dengan mengeluarkan keuangan "semau gue", seperti orang sembuh dari sakit, menyantap apa saja, tanpa memperhatikan kondisi ketika sakit. Artinya, bahwa ketika karyawan memiliki dana yang cukup dan itu didapat dari peras keringat usahanya, maka tidak terlalu berpikir lebih jauh untuk investasi di masa depan, "nanti kalau habis ya kerja lagi", begitu mudahnya membelanjakan untuk memenuhi rasa puas dan senang.

Memenuhi kebutuhan jiwa, alangkah lebih baik bila perusahan memiliki strategi penciptaan lingkungan yang bersahabat dan kekeluargaan, yaitu membangun komunikasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas, membantu mengurasi masalah dan mencarikan solusi serta tindak lanjutnya. Dengan pola kerja seperti itu akan tercipta suasana kerja yang menyenangkan.

Bukankah di sebagian perusahaan mengabaikan peri kemanusiaan ? atau jarang sekali memahami kebutuhan jiwa karyawan dalam lingkungan kerja. Seperti anak-anak dari keluarga broken home, tidak betah di rumah, lebih senang di luar karena menemukan ketengan dan mendapatkan penghargaan.

Menghilangkan toksin di tempat kerja menjadi penting agar kinerja karyawan bisa meningkat dan produksi atau outputnya semakin berkualitas. Belum saatnya mengurangi hari kerja, alias pemberian tambahan cuti, bila tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan karyawan, jangan-jangan karena pemberian cuti, lalu tidak melakukan hal yang produktif, membuat mereka (para karyawan) semain resah. Patikan bahwa para karyawan yang mengambil cuti di hari Jumat betul-betul terarah sesuai kebutuhan masing-masing individu, dengan harapan pemberian keleluasaan untuk memanfaatkan cuti benar-benar menjadikan karyawan sehat jiwa raganya.

Tambahan Cuti Hari Jumat dan Kesehatan Jiwa Karyawan

Oleh : Hamim Thohari Majdi

Lumajang, 14 Maret 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun