Khuluk benar-benar menjaga kehormatan dan kemaluan isteri. Oleh karena itu perempuan yang mulia mengetahui berapa nilai yang pantas untuk dirinya. Perempuan-perempuan terhormat selalu memperbaiki perilakunya agar keluarganya memiliki kehormatan.
KHULUK DI WAKTU MENSTRUASI
Ada masa bagi kaum perempuan yaitu mas sentiisf, menjelang dan sedang menstruasi (haid), sehingga membuat jalan pikirannya tidak lurus, emosinya kurang stabil dan sukanya marah-marah. Â
Syaikh Abu Syujak  berkata :"boleh khuluk dalam keadaan suci dan haidh"
Bila ditarik permasalahan khuluk di masa haidh ada kaitannya dengan kondisi psikologis seorang wanita yang tentunya tidak hanya sekali saat itu juga, tetapi sudah ada bibit-bibit dan sakit hati yang terkumpul hanya saja, ketika haidh ada pemicu kecilnya yang menjadikan semuanya tampak besar dan menjadi masalah super besar.Â
Para ulama yang sepakat memperbolehkan khuluk di masa haidh karena sudah mendambakan kebebasan. Dal hal ini tidak perlu menunda-nunda  dalam waktu yang lama.Â
Dalam praktek peradilan di Indonesia khuluk disamakan dengan gugat cerai walau ada perbedaan. Sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 148.
Uraian tentang khuluk setidaknya telah membuka wawasan atas hak-hak yang patut dimiliki oleh seorang isteri ketika sedang mengalami prahara rumah tangganya. Namun yang lebih penting kita semua selalu dan terus berikhtiyar  dengan pernikahanan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H