5. Wakirah selamatan untuk membuat bangunan
6. Wadhimah selamatan yang  diadakan karena musibah
7. Makdubah adalah selamatan yang tidak ada sebab sesuatu yang khusus.
Jelaslah bahwa penggunaan istilah selamatan selain pernikahan ada atau diatur dengan istilah tersendiri dan walimah hanya untuk selamatan pernikahan atau pesta pernikahan.
HUKUM WALIMAH
Tentang walimah  (selamatan) perkawinan ada tiga pendapat, yaitu :
Pertama, bersifat wajib, sebagaimana Rasulullah menyabdkan kepada Abdur Rahman bin 'Auf "adakan selamatan walau seekor kambing.
Kedua, sunnah (mutahabbah), sebagaimana sabda Rasul "tidak ada tuntutan (hak) dalam harta selain zakat". Jadi makan yang diperuntukkan kepada siapapun tanpa mereka membutuhkan adalah seperti udhhiyah (kurban).
Ketiga, Fardlu kifayah, yang telah cukup apabila salah satunya mengerjakan., tersiar dan terang.
Berkaitan dengan bentuk selamatan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ada dua;
- Selamatan untuk Zainab binti Jahsy r.a. dengan sseekor kambing
- Selamatan untuk Syafiah r.a dengan bubur dan kurma
 Sedangkan hukum menghadiri walimah perkawinan adalah wajib, sedang selamatan yang lain hukumnya sunat untuk hadir.