Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Ketentuan dalam Pesta Perkawinan

9 Maret 2023   04:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   04:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penuhi syarat dan ketentuan agar pesta perkawinan sukses (sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

5. Wakirah selamatan untuk membuat bangunan

6. Wadhimah selamatan yang  diadakan karena musibah

7. Makdubah adalah selamatan yang tidak ada sebab sesuatu yang khusus.

Jelaslah bahwa penggunaan istilah selamatan selain pernikahan ada atau diatur dengan istilah tersendiri dan walimah hanya untuk selamatan pernikahan atau pesta pernikahan.

HUKUM WALIMAH

Tentang walimah  (selamatan) perkawinan ada tiga pendapat, yaitu :

Pertama, bersifat wajib, sebagaimana Rasulullah menyabdkan kepada Abdur Rahman bin 'Auf "adakan selamatan walau seekor kambing.

Kedua, sunnah (mutahabbah), sebagaimana sabda Rasul "tidak ada tuntutan (hak) dalam harta selain zakat". Jadi makan yang diperuntukkan kepada siapapun tanpa mereka membutuhkan adalah seperti udhhiyah (kurban).

Ketiga, Fardlu kifayah, yang telah cukup apabila salah satunya mengerjakan., tersiar dan terang.

Berkaitan dengan bentuk selamatan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ada dua;

  • Selamatan untuk Zainab binti Jahsy r.a. dengan sseekor kambing
  • Selamatan untuk Syafiah r.a dengan bubur dan kurma

 Sedangkan hukum menghadiri walimah perkawinan adalah wajib, sedang selamatan yang lain hukumnya sunat untuk hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun