Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Eliezer dan Tuan Etika Sang Penyelamat

23 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 24 Februari 2023   03:45 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.(Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Bharada Richard Eliezer Lumiu telah melewati puncak perjalanan dalam mendapatkan kepastian atas apa yang diperbuat, menurutnya ia bersalah, takut dipersalahkan lalu  patut mendapat hukuman. 

Namun dalam hati kecilnya, ia tidak mau memikul semuanya di pundak sendiri, ia ingin kembali dengan tidak lagi "dipersalahkan" meski ada nista yang menempel dan siap untuk dibersihkan.

Kesetiaan Eliezer kepada kemanusiaan dan hati nuraninya adalah modal utama untuk menggantung dan berharap nasib baik serta tidak terlepas nama  korp yang selama ini disandang.

Melalui sidang Komisi kode etik POLRI (KKEP) yang digelar   pada hari Rabu, 22 Pebruari 2023, sebagai mana dilansir Jawa Pos edisi Kamis Kliwon, 23 Pebruari 2023:

Sidang ini dipimpin oleh tiga orang, sebagai ketua Kombespol Sukeus Ginting, dengan dua anggota yaitu Kombespol Imam Thobroni dan Kombespol Hengky Widjaja. Hasil akhirnya Eliezer dihukum demosi satun tahun dan tetap menjadi anggota Polri.

Perjalanan Eliezer dalam menghadapi peristiwa yang menjadikannya dia tersangka (pembunuh) adalah menjadikan "etika" sebagai tuan, menurutkan hati nuraninya atas apa yang ia jalankan, "bukankah semuanya bergantung kepada niat" dan niatpun tidak akan terwujud bila tidak ada kesempatan. 

Dalam hati nurani Eliezer "tidak ingin ia membunuh" namun keadaan yang membuatnya ia "terpaksa" melakukannya. Mungkin ini adalah cara Tuhan membuka sebuah "baja kekuasaan" yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.

Beberapa hal yang membuat Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan Eliezer sebagai orang yang salah (dalam hal ini KKEP memastikan bahwa membunuh adalah tindakan salah, maka patut diberi hukuman) dan kejujuran pernyataan sebagai saksi tetap diberi penghargaan.

Maka menjadi menarik ketika beberapa hal yang dilakukan dan dihadapi oleh Elieze ini ternyata berbuah manis yaitu :

MENDAPATKAN MAAF

Peran maaf memaafkan sangatlah penting dalam kehidupan sosial, banyak orang yang hatinya sakit sehingga tidak mau meminta maaf dan memberi maaf. Begitu pula orang yang tidak mau meminta maaf dan memberi maaf akhirnya mengalami sakit hati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun