Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Eliezer dan Tuan Etika Sang Penyelamat

23 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 24 Februari 2023   03:45 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.(Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

PERMOHONAN MAAF

Bila diawal Eliezer dimaafkan oleh keluarga Brigadir J, sehingga meringankan hukuman, maka pada akhir perjuaangan keadilan, Eliezer harus meminta maaf kepada institusi POLRI.

Hal ini merupakan langkah yang berimbang, ia mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf karena telah membuat kepolisian sempat kelam. 

Maka yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah maju dengan memberi nilai kemanusian kepada Eliezer dan menaikkan kewibawaan institusi POLRI.

Diharapkan dengan permohonan maaf kepada institusi, ada pemisah antara institusi dan individu yang kemudian disebut dengan oknum, sehingga oknum boleh salah namun institusi harus tegak dalam menjalan visi dan misinya.

Tuan Etika telah memberi arah terang tentang maaf memaafkan yang memiliki makna dan sangat berguna bagi kehidupan umat manusia dan alam semesta. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun