Seperti apa yang terjadi dalam pembunuhan Brigadir J, beberapa orang merasa tidak bersalah dan tidak ada iktikat baik untuk meminta maaf.Â
Ini menunjukkan kelamnya nurani "karena jujur dianggapnya akan hancur". Beda dengan yang dilakukan Eliezer, ia merasa bersalah, karenanya ia meminta permohonan maaf atas kesalahannya.
Gayung pun bersambut, permohonan maaf itu diterima oleh keluarga Brigadir J. Kata kunci maaf-memaafkan ini sangat berpengaruh dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.Â
Sama halnya bertepuk, bila "hanya sebelah tangan" tidak akan pernah terjadi atau menghasilkan sebuah bunyi dan harmoni. Maka etika yang dipertuankan oleh Eliezer terhubung secara kuat kepada nurani keluarga Brigadir J.
BERSAKSI DENGAN JUJUR
Dalam istilah Justice collabolator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama  dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dengan begitu penegak hukum lebih mudah dalam mengambil bukti dan menentukan saksi.
Pernyataan Eliezer telah menjadikan kasusnya terang benderang, sesuai dengan tahapan-tahapan peristiwa, tidak ada yang ditutupi atau ditiadakan, ia menjelaskan secara jujur.Â
Kejujuran adalah "etika" norma yang harus ditegakkan agar semua berdiri tegak, tanpa harus menundukkan muka, dalam arti malu ataupun tidak berdaya, sebagaimana yang dilakukan oleh manusia agung Muhammad dan Maryam.
Etika yang dipertuan oleh Eliezer membuatnya ia berbicara mengalir tanpa ada hambatan yang berarti, lancar menegaskan tentang hal-hal yang patut disampaikan.Â
Bagaimanapun juga bila seseorang telah didukung oleh tuan "Etika", maka membuatnya semakin tangguh dan kepercayaan diri dan harga dirinya naik dalam derajat yang tinggi, hingga semua orang membuatnya tercengang.Â