Dari hasil perkawinan salah satunya adalah dilahirkan anak dan anak-anak, karena salah satu kenikmatan dalam perkawinan adalah terlaksananya hubungan biologis secara aman dan tenang,Â
Kalau perkawinannya dilakukan secara sah baik menurut hukum agama maupun perundang-undangan. Beda ketika perkawinannya tidak jelas, tidak ada akad nikah dan hal-hal lain.Â
Maka akibatnya juga lain dari kebiasaan yang sudah tertata rapi dalam maasyarakat, yaitu gamang dan merasa dikejar-kejar.
Anak adalah akibat dari perkawinan, hadirnya seorang manusia (anak) bukanlah kehendaknya sendiri, dengan sendirinya ia lahir dari proses yang lazim melalui kandungan ataupun di luar kandungan, orang tualah yang mengakitban bayi-bayi itu lahir ke dunia.Â
Bila anak dilahirkan dengan penuh kasih sayang, maka yang lahir adalah buah hati (sebagai sebutan anak yang benar-benar dinantikan dan diharapkan kehadirannya).
Itu sehingga kelahirannya memberi harap cemas, kehadirannya disambut tangis suka dan disiapkan kebutuhannya pra natal atau sebelum kelahiran. Anak-anak yang tidak diharapkan mengalami kegundahan sejak masa kehamilan.Â
ANAK YANG SAH
Pembahasan tentang anak yang sah adalah sah menurut perundang-undangan agar jelas dasar dan arahnya. Yakni berkaitan dengan proses, pelaksanaan dan bukti.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 BAB IX tentang Kedudukan Anak Pasal 42 Â menyebutkan bahwa "anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Jelaslah di sini bahwa anak yang sah karena sahnya perkawinan orang tuanya.
Perkawinan yang sah, adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat, rukun dan administrasi perkawinan.Â