Tulisan ini terinspirasi oleh kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan tema "percepatan penurunan stunting", pokok acara sendiri yaitu pertemuan upaya sinergitas PPS bersama Mitra dengan menghadirkan nara sumber dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K). kepala BKKN pusat dan Dr. H Husnul Maram, M.Hi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Jawa Timur, pada hari senin, 13 Pebruari 2023.Â
Stunting menjadi hambatan besar bagi upaya mewujudkan generasi emas. Hal ini juga berarti ada kendala pelamban mengantar keluarga Indonesia yang sehat, produktif dan berkualitas.
Untuk mengurangi angka stunting bahkan usaha percepatan penurunan stunting telah banyak dilakukan oleh instansi terkait seperti : Kementerian dalam negeri, Kementerian Kesehatan, Â Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama, semuanya memiliki program yang sangat luar biasa guna menjawab tantangan penurunan angka stunting.
Para pimpinan di tingkat pusat dan daerah, bahkan sudah melakukan Kerjasama dalam penanganan stunting yang tertuang dalam kesepahaman di atas kertas, saling mengikat dan mengingatkan akan keterlaksanaan di tingkat bawah. Namun di tingkat bawah masih belum dipahami dan disadari bahwa pelaksana kerja sama dimaksud adalah ada pada tingkat bawah, yakni kecamatan dan desa. Sebab mereka inilah yang langsung berhadapan dengan masyarakat yang terjaring stunting.
Bahkan pada kondisi tertentu saling di tingkat bawah justru menyalahkan (masa lalu dan sekarang sudah tidak ada) satu instansi dengan lainnya, karenanya perlu ada pemahaman yang benar dan memahami secara benar apa yang dilakukan oleh instansi lain.
PERNIKAHAN DINI SERING DIKAMBING HITAMKAN
Bila berbicara tentang stunting, seakan-akan tidak pernah melepaskan kata perkawinan dini, kawin di usia anak-anak atau kawin sebelum mencapai usia 19 tahun seperti yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, bawa usia perkawinan semula laki-laki berusia 19 Tahun dan perempuan 16 Tahun, kini keduanya harus sudah berumur 19 Tahun.
Menjadikan perkawinan dini sebagi salah satu indikator penyebab stunting, mungkin bisa dibenarkan. Namun menjadikannya sebagai penyebab utama perlu ada kajian yang mendalam dan studi kasus. Sehingga data yang tersaji benar-benar valid dan akurat dan bisa dijadikan dasar penelusuran atau (mengurut) perkawinan dini yang bagaimana yang menimbulkan stunting.
Mari bersama-sama secara terbuka mendata, berapa persen kasus stunting yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan dini, sebab ditelusuri di  lapangan banyak dari mereka yang masuk katagori pernikahan dini bayi yang dilahirkan normal dan sehat. Dan tidak dipungkiri perkawinan dini juga menjadi penyumbang terjadinya stunting. Namun bukan sebagai penyebab utama.
JANGAN MENYALAHKAN PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN