Pelaksanaan pencatatan nikah setelah terjadinya akad nikah. Pencatatan nikah ini dilakukan oleh penghulu yang menghadiri, mengawasi dan mencatat.
Salah satu syarat administrasi pencatatn nikah adalah adanya rekomendasi dari salah satu pihak atau kedua yang melaksanakan akad di  luar kecamatan tempat tinggal, atau yang disebut rekomendasi.
Pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan atau di luar KUA. Bila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam dinas atau hari libur, maka wajib untuk membayar biaya pencatatan ke kas negara sebesar Rp. 600.000,-.Â
Pencatatan nikah bisa dilakukan setelah syarat dan rukunnya terpenuhi dan semua pihak menanda tangani akta nikah, maka pada saat itulah pernikahan dinyatakan tercatat secara resmi.Â
PENYERAHAN BUKU NIKAH
Masing-masing suami dan isteri mendapat Kutipan Akta Nikah sebagai hak individu dan dieberikan sesaat setelah akad nikah selesai dan seluruh pihak terkait bertanda tangan.
Sering dengan adanya Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH) maka pendaftaran kehendak nikah bisa dilaksanakan secara online. Stelah pendaftaran diterima oleh penghulu, maka calon suami atau calon isteri atau pihak lain yang ditunjuk menyerahkan bukti fisik ke KUA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H