Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jangan Menodai Kesakralan Akad Nikah

26 Januari 2023   11:49 Diperbarui: 30 Januari 2023   00:40 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad nikah adalah proses ijab yang dilakukan oleh wali (bak wali nasab atau wali hakim) dan qabul adalah jawaban dari calon mempelai laki-laki ataupun wakilnya.

Saat inilah merupakan puncak perkawinan, meskipun ada calon mempelai, adanya wali dan saksi, namun tidak terjadi akad atau tidak ada ijab dan qabul, maka belumlah terjadi perkawinan. Maka ijab qabullah yang mengikat kedua calon mempelai menjadi suami istri dan menghalalkan hubungan fisik, psikis, sosial, dan seksual.

Kompilasi Hukum Islam pasal 27 menyebut ijab qabul harus jelas, beruntun dan tidak berselang waktu. Jadi dalam akad nikah haruslah dilakukan secara khusyuk karena antara ijab dan qabul tidak boleh berselang (langsung tanpa jeda), sehingga membutuhkan konsentrasi khusus.

Ketika ijab sudah selesai maka segera disambung dengan qabul (Sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)
Ketika ijab sudah selesai maka segera disambung dengan qabul (Sumber gambar: Hamim Thohari Majdi)

Hal yang menjadi perhatian dalam tulisan ini adalah keriuhan para pengiring dan pihak keluarga tuan rumah. Mereka biasanya lebih kepo, bahkan membuat suasananya menjadi kurang khidmat, sehingga calon mempelai laki-laki yang tidak terbiasa tampil atau di tengah keramaian membuatnya semakin grogi dan tegang, bahaya kan kalau sudah seperti ini.

Beberapa hal yang niatnya baik, karena dilakukan secara berlebihan atau di waktu yang kurang tepat membuat berkurangnya nilai kesakralan ketika akad nikah, berikut diantaranya:

OBLORAN SANGAT KERAS

Ketika akan akad nikah, di beberapa tempat dijumpai suasana kurang hening karena adanya obrolan-obrolan yang memekakkan telinga.

Pertama, sumber oblolan itu biasanya dari para pengiring (keluarga atau teman calon mempelai laki-laki) baik anak-anak muda atau yang sudah cukup umur. 

Mereka datang atau diajak oleh kelaurga calon mempelai laki-laki yang harusnya untuk menyaksikan momen ijab qabul, namun sebagian dari mereka tidak menyadari akan hal itu, sehingga yang bisa dilakukan adalah ngobrol dengan orang-orang yang berada dalam satu ruang atau yang berdekatan dengannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun