WAJIB ADANYA WALI
Merujuk kepada maraknya jasa perkawinan "siri" dengan menyediakan wali nikah, bagi sebagian masyarakat diyakini kebenarannya. Wali nikah tidak seperti keberadaan wali kelas atau wali murid yang bisa diberikan kepada siapa saja atau sembarang orang.
Sebagaimana dilansir oleh https://pa-bojonegoro.go.id, dengan judul marak jasa nikah siri di medsos, klaim sediakan wali, saksi dan ustadz. Dalam laman tersebut diunggah bahwa Jawa Pos Radar Bojonegoro pada tanggal 14 Januari 2021 menelusuri praktek jasa  nikah siri sebagaimana nomor ponsel yang tertera dalam brosur, hasil yang didapat bahwa mereka menyiapkan perangkat perkawinan termasuk di dalamnya wali.
Para pemakai jasa praktek nikah siri sebagaimana tersebut di atas lebih banyak dilakukan oleh mereka yang ingin mendapatkan legalitas hukum agama, karena hubungannya tidak mendapat restu dari orang tua, atau memang pernikahannya disembunyikan karena sesuatu hal.
Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa ada dua wali nikah yaitu wali nasab dan wali Hakim. Selanjutnya pasal 21 menyebutkan tentang wali nasab terdiri dari empat kelompok yaitu :
- Kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dan seterusnya
- Kerabat saudara laki-laki kandung atau seayah dan keturunannya
- Kerabat paman (saudara ayah sekandung atau seayah) dan keturunan laki-laki mereka
- Saudara laki-laki kandung (atau seayah) kakek dan keturunan laki-laki mereka
Dalam pelaksanaan wali nasab ada urutan berdasarkan syarat dan kondisi, sehingga wali nasab bisa berpindah kepada wali yang lain sebagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur pada pasal 22, bahwa wali nasab bisa bergeser atau pindah ke urutan berikutnya apabila menderita tuna wicara, tuna rungu atau udzur.
SELAIN WALI NASAB ADALAH WALI HAKIM
Jangan mudah tertipu dengan penjelasan seseorang yang mengaku "ustadz" tentang kedudukan wali nikah, tidak ada orang lain di luar garis keturunan ayah yang bisa menjadi wali nikah termasuk ustadz atau kiai.
Bila didapati praktek di lapangan ada seorang ustadz atau kiai dalam forum walimah melakukan akad nikah (menikahkan), kedudukan mereka bukan sebagai wali nikah tetapi berfungsi sebagai wakil wali nikah yang sebatas menikahkan saja setelah mendapat persetujuan atau wali nikahnya memasrahkan akad nikahnya kepada ustadz, kiai atau penghulu.