Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Review Dasar Perkawinan Maraknya Kasus KDRT

19 Januari 2023   23:34 Diperbarui: 19 Januari 2023   23:36 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembacaan data calon pengantin sebelum akad nikah dilaksanakan (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Perkawinan adalah gerbang menuju rumh tangga, dengan cara melaksanakan akad, dari wali calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. 

Lebih sakral lagi sebagaimana termaktun dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 berbunyi "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suamin iateri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Beberapa hal pokok yang dimaksud sebagai dasar perkawinan adalah:

IKATAN LAHIR BATIN

Perkawinan tidak saja sebatas kumpulnya dua orang lain jenis yang legal dan dilindungi oleh undang-undang. Namun ada ikatan ganda yaitu lahir batin, jiwa raga, fisik psikis, badan ruhani.

Maka kewajiban keduanya bagaimana menjami lahir dan batinnya tetap kokoh. Sebagaimana sekarang lagi marak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencuat atau viral di media masa misal Lesti Kejo dan venna melinda. Ada apah dengan mereka, di medsos ditampqkkqn seperti lem dn prangko tak mau pisah sedetikpun namun tiba-tiba terjadi kekerasan fisik.

Secara sederhana mereka hanya tampak terikat secara lahir, dekat badannya saja, namun batinnya tidak menyatu. Hal yang demikian lebih mengarah kepada ketertarikan badani.

SUAMI ISTERI

Ketika sudah sepakat mengikat diri lahir dan batin , lalu berubahlah status keduanya menjadi suami isteri. 

Maknanya bahwa perkawinan itu mengubah aku dan kamu menjadi suami isteri sebagai pasangan hidup dengan beragam latar belakang yang sarat  perbedaan.

Suami isteri merupakan pasangan, saling melengkapi. Sedang terjadinya kasus KDRT  biasanya bermula saling menuntut kesempurnaan. Karena hasiknya nihil atau kurang maksimal, lalu tqnganlah yang bicara. 

RUMAH TANGGA

Pasangan suami isteri yang syah wajiblah neradandalam satu bilik yang bernama rumah tangga. Di sinilah sempunyai diurai dan dicarikan solusi. 

Rumah tangga laksana perusahaan membutuhkan manajemen dalam mengelola, memahami kekurangan dan kelebihannya yang berfungsi sebagai bahan adaptasi yang mudah dan terarah.

Dalam rumah tqngga seauanya bisa dibuka, namun tidak dipertontonkan atau diberitakan kepada publik. Karena biasanya hal-hal yang bersifat rahasia diobral oleh salah satu pihak ketika terjadi keretakan hubungan.

BAHAGIA DAN KEKAL

Janji setia sehidup semati adalah merawat dan memupuk kebajgian hingga tumbuh dan berk3mbang dalam menyertai perjalanan rumah tangga.

Namun banyak yang yerpesona dengan keindahan dunia luar, akhornya sulit untuk menggapai bajagia hakiki dan abadi.

Harusnya tidak bokeh terjadi kasus kekerasan rumah tangga bila berkomitmen untuk menaruh kebahagiana dalam dada untuk selamanya  alias bohong.

BERDASAR KETUHANAN YANG MAHA ESA

Sebagainpijakan utama adalah Tujan Yang Maha Penyayang pengendali kehidupan.

Banyaknya kasus runah tangga ditengarai kurang dekatnya pasangan suami isteri kepada Tuhan yang Maha Esa. Mengandalkan pikirannya saja hingha depresi dan runah tangga sebagai korbannya.

Mereview dasar perkawinan adalah upaya melakukan kilas balik dalam perkawinan agar mengingat janji setia pertama kali diucapkan. 

Dengan begitu membuat berpikir panjang bila harus menyudahi hubungan rumah tangga apalagi harus melalui jalir kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun