Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menikah Yuk!

31 Juli 2022   17:03 Diperbarui: 31 Juli 2022   17:13 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, agama mensyari'atkan dijalinnya pertemuan pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya "perkawinan" dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman  atau sakinah.

Lebih lanjut menurut Quraish Shihab sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenang sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamakan sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta, sakinah -karena perkawinan- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.

Pasangan, KBBI menyebut dua orang laki-laki perempuan atau dua binatang, jantan betina, dua benda kembar atau saling melengkapi. Nikah adalah berpasangan merupakan kebutuhan manusia saling membutuhkan dan melengkapi antara perempuan dan laki-laki secara pisik, psikologis dan spiritual.

Dapatlah dibayangkan, betapa paniknya hidup seseorang bila tidak segera menemukan pasangan hidupnya, seperti siang dan malam, gelapnya tak pernah sirna bila siang  tidak segera hadir. Betapa lelahnya sebuah perjalanan bila permulaannya tidak pernah berakhir.

Merujuk hadits di atas tentang perintah menikah, bila seseorang telah menemukan pasangnnya, maka pandangannya menjadi tenang dan hasrat biologisnya tersalurkan dengan pasangan syahnya. Begitu sebaliknya bila seseorang tetap meliarkan pandangan karena belum menemukan pasangannya akan bergejolak jiwanya, risau, galau dan merana.

Berkaitan dengan menikah adalah mencari pasangan sebagaimana Firman Allah yang menjadikan sesuatu di dunia ini berpasangan, mengisyarakatkan bahwa pasangan dalam menikah adalah laki-laki dan wanita, dengan segala perbedaan mulai diri fisik, psikis hinggat alat kelaminnya. Maka fitrah manusia mengantarkan kepada ketertarikan lawan jenis yang mampu menumbuhkan gairah dan tersalurnya hasrat seksual secara tepat dan di tempat yang tepat.

Berpasangan (antar kelamin) yang hampir sama dimiliki oleh binatang, dapatlah diperhatikan bagaimana binatang mencari pasangannya, yakni lawan jenis. Walau ada beberapa hewan yang melakukan homoseksual sebagaimana dilansir www.merdeka.com di antaranya singa afrika, bonobo (keluarga simpanse), camar laut, capung dan domba rams (domba jantan tanduk melingkar). 

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa binatang yang melakukan homoseksual di antara penyebabnya adalah tidak seimbangnya jumlah lawan jenis (atau pasangan) lebih banyak pejantan atau betina dan adanya hirarkhi seperti pada singa Afrika.

Sebagaimana definisi perkawinan yang memiliki arti berpasangan seorang laki-laki dan wanita, menurut Santoso dalam jurnal YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember 2016 kata-kata: "antara seorang pria dengan seorang wanita", menafikan kemungkinan ada perkawinan antara sesama pria (gay) atau antara sesama wanita (lesbian) di negara hukum Indonesia, seperti yang terjadi di beberapa negara lain beberapa tahun terakhir ini. 

Di antaranya ialah Negara Belanda, Belgia, dan sebagian Negara bagian Canada. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sama sekali tidak menyebutkan dua pihak yang berakad ini sungguhpun dapat diyakini bahwa KHI sangat mendukung peniadaan kemungkinan menikah antara sesama jenis yang dilarang oleh Undang-Undang Perkawinan.

AKRONIM NIKAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun