Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menentukan Hari Baik Pernikahan

13 Juli 2022   22:51 Diperbarui: 13 Juli 2022   23:16 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan dzulhijjah di samping ada peristiwa penting yaitu Idul Qurban - Idul Adha - Hari Raya haji, di kalangan masyarakat utamanya Jawa merupakan bulan baik untuk menyelenggarakan hajatan di antaranya adalah membangun rumah, menggali sumur, khitan dan pernikahan serta peristiwa penting lainnya.

sehingga wajar bila didapati di beberapa tempat ada penutupan jalan, karena berdiri terop untuk hajatan, bahkan kecenderungan yang muncul hajatan diselenggarakan pada waktu yang bersamaan, dikarenakan hari yang ditunjuk itu merupakan hari baik dan membawa keberuntungan serta keabadian atau kelanggengan. 

Bukankah hal di atas senada dengan tujuan perkawinan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal  1 berbunyi "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa." 

artinya bahwa setiap calon pengantin beserta keluarga besarnya, menginginkan rumah tangga yang hendak dibangun diselimuti dengan kebahagiaan dan berumur bersamaan dengan panjangnya usia pasangan suami istri, atau bisa dikatakan cinta sampai mati.

PERNIHAKAN YANG TERENCANA

Sebaik-baik hal adalah direncanakan, kadang hal yang sudah direncakan, masih belum bisa berjalan sesuai harapan, apalagi yang tidak direncanakan sama sekali. begitu halnya pernikahan, perlu direncanakan sedemikian rupa, tentunya setelah mendapatkan jodoh atau calon pasangan. 

Hal-Hal yang perlu disiapkan di antaranya :

  1. Persiangan diri berkaiatan dengan mentalitas dan pengetahuan berumah tangga. mentalitas yang utama dipersiapkan, karena pernikahan bila diibaratkan orang bepergian, adalah memasuki rimba raya, dengan orang lain yang belum dikenal secara menyeluruh. Karenanya dibutuhkan pengetahuan tentang peta berumah tangga. Salah satunya adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan (BINWIN) Pranikah bagi calon pengantin yang diselenggaran oleh KementerianAgama atau Kantor Urusan Agama di tempat pelaksanaan pernikahan. Atau banyak berguru kepada orang tua dan para senior yang terbukti kehidupan rumah tangganya tentrem, adem ayem.
  2. Persiapan materi,  menjadi priorits kedua, yaitu berkaitan dengan kebutuhan financial kecukupan keuangan dan properti lainya. kemapanan dan kelengkapan persiapan material sangat menunjang pelaksanaan proses akad nikah dan berumah tangga. biaya pelaksanaan pencatatn nikah  tidak sampai jutaan, tetapi yang berpuluh-puluh juta adalah penyelenggaraan resepsinya dan persiapan penunjang lainnya
  3. persiapan waktu, di samping menentukan hari dan tanggalnya, hal penting adalah berikan batasan waktu kapan pernikahan harus dilaksanakan. misal paling lambat akhir tahun atau lima bulan lagi dan seterusnya. perencanaan waktu digunakan untuk membatasi usaha menyiapkan segala sesuatunya, bila tidak diberi batasan dan ditentukan, biasanya cenderung molor bahkan tidak tahu kapan harus dilaksanakan.
  4. Persiapan tempat, pelaksanaan akad nikah memiliki makna penting, karena hal yang paling pokok dalam pernikahan adalah di saat akad nikah dilaksanakan. Upayakan tempat akad mudah dijangkau oleh seluruh anggota keluarga dan sebisanya tetangga turut  mengetahui atau  menyaksikan dan mendengarkan. Rumah calon pengantin menjadi salah satu tempat yang bisa dipilih, karena tempat akad akan membawa keberkahan, Allah menurunkan para malaikatnya untuk mengamini doa atau hajat atas pemilik hajat.
  5. Persiapan tim work, tentu tidak seperti even-even besar yang melibatkan kepanitian, namun diperlukan juga orang yang dipasrahi untuk menjadi penanggung jawab dan meyakinkan acara berjalan dengan baik. 

BEBERAPA KASUS

Berkaitan dengan pilih-pilih hari, penulis memiliki banyak pengalaman, salah satunya adalah menghadiri akad nikah minta jam 07.00 WIB tepat, bagi masyarakat desa jam tersebut adalah saatnya bercocok tanam atau ke kebun. Sehingga banyak tamu undangan yang kurang nyaman, harus meninggalkan pekerjaan di hari itu atau ke kebunnya lebih siang.  

Menurut cerita, bahwa keluarga yang punya hajat memiliki kebiasaan unik, selalu menyelenggarakan akad nikah jam 07.00, sudah dilakukan dua kali dan sekarang adalah kali ketiga dengan calon pengantin (orang yang sama) satu orang menikah hingga tiga kali. Maksudnya, rumah tangga  yang dibangun oleh anaknya putus di tengah jalan, tidak didapat kebahagian, walau sudah dipilih waktu yang tepat sesuai dengan perhitungan keyakinannya.

Di saat yang lain terdapat peristiwa nikah minta dilaksanakan tepat pukul 11.00 WIB. ada juga yang meminta sebelum jam 08.00 WIB dan lainnya, intinya ada batasan minimal dan maksimal penyelenggaraan akad nikah, anehnya pemilihan waktu ini dilakukan hampir semua kalangan dan juga keluarga terdidik. ini berarti bahwa penetapan waktu masih menjadi hal penting dan tidak boleh dilanggar.

HARI BAIK

Secara sadar masyarakat umum meyakini bahwa semua hari baik, tidak ada hari yang membawa kesialan atau kemalangan. untuk itu dalam menentukan hari baik, tidaklah harus berpedoman kepada perhitungan pasaran saja, buatlah sandaran berpijak pada hal-hal lain, seperti kebiasaan masyarakat, kelonggaran yang diundang dan kemudahan kehadiran petugas. 

Sering kali dampak pemilihan waktu adalah keterbatasan petugas untuk menghadiri akad baik di kantor atau bedolah (nikah di rumah, masjid, gedung atau lainnya di luar KUA).

Petugas KUA atau penghulu, harapannya pernikahan itu tidak hanya berpaku kepada satu hari saja yang dianggap baik, sehingga terjadi penunmpukan peristiwa nikah. Alangkah baiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada petugas KUA. pun toh dalam hitungan primbon, berlakuknya hari adalah mulai setelah asyar hari ini sampai dhuhur esok hari. Sehingga bisa dipilih waktu yang longgar sore hari atau esok pagi.

Maka hari yang baik adalah di mana tetangga dan sanak keluarga memiliki peluang lebih banyak untuk hadir, karena semua orang yang punya hajat sangat bahagia bila yang diundang bisa hadir semua. 

BANGUN SUGESTI BARU

Membangun rumah tangga tidak sekadar berpedoman pada waktu pelaksanaan akad, tetapi lebih dari itu adalah membangun sugesti bahwa rumah tangga yang akan dirajud akan menuai bahagia, karena dengan pasangan yang tepat di saat yang tepat. 

Maka sugisti harus mengisi di setiap denyut nadi, apapun harinya dan  jam jam berapapun, semua menuju pada sebuah pilihan, semoga apa yang sudah dipilih beriringan dengan takdir baik yang ditetapkan oleh Allah.

Kuatkan ikhtiar, sudahi dengan tawakal, karena tidak mungkin manusia hidup tanpa ada campur tangan Allah. Keyakinan yang kuat terhadap usaha yang baik akan menghasilkan kebaikan, seperti orang penanam rumput, hanya rumput saja yang tumbuh, namun menanam padi di samping tumbuh padi rumput juga nebeng tumbuh.

ALLAH YANG MENJADIKAN KAYA

Salah hari takut sial atau miskin ini jawaban Allah

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun