Pagi ini ada berita yang menarik dan menggembirakan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan ingin membuat dirinya bersih suci sehingga di akhirat nanti akan masuk syurga dan terhindar dari neraka yaitu tentang halal. https://m.antaranews.com/berita/3996465/pemerintah-mewajibkan-sertifikat-halal-produk-usaha-17-oktober-2024
Terlihat keseriusan pemerintah untuk melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab kepada rakyat, yaitu melindungi rakyat Indonesia dari godaan syaithon yang terkutuk melalui tipuan-tipuan produk haram yang dapat menjebloskan ke dalam neraka, sekaligus menjamin kesejahteraan rakyat nantinya di akhirat dengan kenikmatan-kenikmatan surga. Subhanallah, luar biasa......
Kita beruntung dan harus bersyukur hidup di era sekarang ini, dimana religiusitas rakyat Indonesia semakin tinggi, para pemuka dan organisasi agama semakin aktif dan bersemangat, dan pemerintah juga semakin mengakomodir kepentingan itu secara bersungguh-sungguh sehingga cita-cita untuk menuju negara yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur akan benar-benar tercapai. Harapan untuk salamatan fiddini wadunya wal akhiroh juga akan terwujud. Semoga kita semua yang hidup di jaman sekarang ini nantinya akan lebih mudah masuk surga dan hidup nikmat selama-lamanya di dalamnya.
Tidak hanya sekedar produk makanan manusia yang telah dilabeli dengan label halal, bahkan produk makanan ternak dan kosmetik juga sebagian sudah dilabeli halal dan istilah halal ini juga semakin sering terdengar digunakan untuk mempromosikan sebuah produk. Benar-benar upaya serius untuk menjamin masa depan rakyat.
Hanya saja saya agak kepikiran, kasihan almarhum kakek nenek dan buyut saya yang pada jaman mereka dulu tidak ada sertifikat halal. Mungkin saja produk-produk makanan yang mereka konsumsi banyak yang tidak halal atau kehalalannya tidak dijamin sehingga jalan mereka menuju surga mungkin tidak semudah kita, karena mereka tidak dibantu oleh pemerintah melalui kewajiban sertifikat.
Ah sudahlah..... mungkin memang takdirnya harus begitu, kita saja yang perlu mempersiapkan diri untuk tidak bisa segera berkumpul dengan kakek nenek kita nanti di surga, karena prosesnya berbeda.
Hanya saja saya jadi bertanya lagi ke kyai google yang derajat keilmuannya masih sangat rendah dibandingkan dengan ustadz-ustadz ganteng. Apa sih parameter untuk menentukan sebuah produk itu halal atau tidak halal? Saya coba menghindari kata haram agar tidak terlalu seram, dan saya juga tidak membahas dalil-dalil halal haram, karena saya bukan ustadz.
Bagi saya yang awam dan masih sering mengkonsumsi dan melakukan sesuatu yang tidak halal ini, penentuan sesuatu itu halal atau tidak, selain karena telah ditetapkan dengan jelaa seperti minuman keras, daging babi, daging binatang buas dll, juga bisa dilihat dari prosesnya, baik proses memperolehnya ataupun proses mengolahnya. Sesuatu yang diperoleh melalui cara yang tidak halal seperti mencuri, merampok atau korupsi juga masuk kategori sesuatu yang tidak halal. Demikian juga yang diolah dengan menyebut nama selain Allah juga masuk kategori tidak halal.
Yang saya kurang paham, apakah lembaga yang diberi otoritas untuk mengeluarkan sertifikat halal itu juga sudah meneliti proses ? Baik cara memperolehnya maupun cara mengolahnya ? Ataukah cukup dengan meneliti kandungan yang terdapat di dalam produk tersebut.
Berikutnya lagi, nanti setelah tanggal 17 Oktober 2024 sesuai deadline, produk yang tidak bersertifikat halal akan kehilangan konsumen mayoritas rakyat Indonesia karena pasti akan takut masuk neraka kalau mengkonsumsinya. Orang juga mungkin akan mual jika lambung atau badannya terkena produk yang tidak bersertifikat halal tersebut. Namun, rasanya masih agak sulit menemukan orang yang merasa mual saat mengkonsumsi sesuatu yang diperoleh dengan cara yang kehalalannya dipertanyakan, seperti mengkonsumsi hasil "efisiensi anggaran kantor". Mayoritas orang menganggap hasil efisiensi itu adalah rejeki yang harus disyukuri karena kepandaian manajemen atau mengelola anggaran. Padahal sebenarnya anggaran itu harus digunakan sesuai peruntukannya, dan kalaupun anggaran kantor itu sisa, seharusnua dikembalikan ke kas negara.
Dan saya termasuk salah satunyaÂ