Mohon tunggu...
Hamid Patilima
Hamid Patilima Mohon Tunggu... profesional -

Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Konvensi Hak Anak 1989

22 April 2014   13:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:21 6429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir atau Kedelapan, Perlindungan Khusus. Ketentuan KHA dalam klaster terakhir ini adalah hak anak di daerah pengungsi, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari pribumi dan minoritas.

Upaya untuk melaksanakan ketentuan dan prinsip dasar dalam KHA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan mengembangkan "Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak." Yaitu pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha  yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Sumber:  Konvensi Hak Anak; Farid, M. (ed.). Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta, Unicef, 2007; Irwanto, Laporan Akhir Background Study RPJMN 2015-2019. Bappenas, Jakarta, 2014; Utomo, Hadi. Modul Pelatihan: Konvensi Hak Anak bagi Pembuat Kebijakan. Unicef, Jakarta, 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun