Terakhir atau Kedelapan, Perlindungan Khusus. Ketentuan KHA dalam klaster terakhir ini adalah hak anak di daerah pengungsi, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari pribumi dan minoritas.
Upaya untuk melaksanakan ketentuan dan prinsip dasar dalam KHA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan mengembangkan "Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak." Yaitu pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha  yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Sumber: Â Konvensi Hak Anak;Â Farid, M. (ed.). Pengertian Konvensi Hak Anak. Jakarta, Unicef, 2007; Irwanto, Laporan Akhir Background Study RPJMN 2015-2019. Bappenas, Jakarta, 2014; Utomo, Hadi. Modul Pelatihan: Konvensi Hak Anak bagi Pembuat Kebijakan. Unicef, Jakarta, 2014.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI