Mohon tunggu...
Abdul Hamid Al mansury
Abdul Hamid Al mansury Mohon Tunggu... Ilmuwan - Apa aja ditulis

Santri Darul Ulum Banyuanyar Alumni IAI Tazkia Wasekum HAL BPL PB HMI 2018-2020 Ketua Bidang PA HMI Cabang Bogor 2017-2018

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Larangan Minuman Beralkohol dan Aspirasi Umat Islam

4 Desember 2020   23:36 Diperbarui: 4 Desember 2020   23:39 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara/Wahdi Septiawan

Dan benar, sebagai contoh, tidak lama setelah pernyataan dua pakar hukum diatas muncullah bank syariah dengan nama Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Dimana payung hukumnya masih menggunakan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang penjabarannya melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (bank syariah). Keberadaan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bunga bank tahun 2004 menuntut akomodasi dari pemerintah terhadap kepentingan umat Islam. Akhirnya, diundangkanlah UU No. 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah.

Oleh karena itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan kelanjutan dari aspirasi umat Islam Indonesia yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Meskipun, mungkin perlu penyempurnaan-penyempurnaan dalam RUU tersebut misalnya memperhatikan kepentingan-kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang memiliki izin sebelum diterbitkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU tersebut serta memperhatikan pula pandangan-pandangan kelompok lain yang tidak setuju.

Satu lagi yang harus diperhatikan adalah terkait penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan kelompok atau ormas tertentu, misalnya merazia minuman beralkohol atas nama ajaran Islam sebagaimana pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun