Aparat Kepolisian adalah pihak yang bertugas untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada
masyarakat. Bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
menegakkan hukum. Polisi juga berperan dalam mencegah pelanggaran hukum,
dengan patroli, pengawasan, dan penyuluhan. Selain itu, polisi juga membantu
pemerintah dalam menangani masalah negara, dan memberikan bantuan dalam situasi
darurat.
Namun, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun Indonesia danyak disuguhkan kasus-kasus yang muncul akibat penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat
kepaolisian. Adanya pengguaan kekerasan oleh aparat ini bukanlah hal baru, sebelunya
telah muncul beberapa isu terkait penggunaan kekerasan ini benarkah termasuk dalam
pelanggaran HAM karena sejatinya parat kepolisian merupakan representasi negara,
sehingga tindakan kekerasan yang dilakukannya tidak dapat dipersamakan dengan
kasus antar individu.
Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang
mengakui bahwa HAM merupakan hak yang kodrati melekat pada setiap manusia
sehingga harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Maka dari itu semua manusia
sederajat di depan hukum dan negara, sehingga berhak untuk memperoleh jaminan dan
perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Dipertegas pula tentang Hak Asasi Manusia
tidak boleh ditunda atau dikurangi dengan alasan apapun dan dengan keadaan apapun
di antaranya hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, hati,
dan nurani, hak beragama, dan hak tidak diperbudak.
Hak Asasi Manusia dimiliki oleh manusia bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasarkan
sebagai manusia. Maka dari itu meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, ras, budaya berbeda-beda, tetapi ia tetap mempunyai hak tersebut.
Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat erat kaitannya karena hukum dan kaidah adalah
konstruksi dari nilai-nilai kebaikan dan yang ditujukan untuk menegakkan ketertiban
dan kebenaran.
Pada laporan aduan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
pada tahun 2022, Komnasham telah menerima 3.190 aduan dari masyarakat. Dengan
27 persen aduan ditujuakan untuk istansi POLRI, atau sekitar 861 aduan. Tindakan
kekerasan oleh aparat kepolisian yang termasuk pelanggaran HAM adalah
penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penggunaan kekerasan berulang,
penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur. Adapun beberapa contoh
kasus real kekerasan yang dialakukan oleh aparat kepolisian dan dapat kita lihat adalah,
kekerasan terhadap warga Wadas (Jawa Tengah) dan Tragedi Kanjuruhan (Jawa
Timur) serta kasus pembunuhan Vina (Cirebon).
Dengan tegas perlakuan yang dilakukan POLRI terkait penggunaan kekerasan
dalam menertibkan atau menegur masyarakat adalah pelanggaran HAM karena
menghilangkan hak untuk merasa aman dan terlindungi. Sedang dalam beberapa kasus
oknum aparat POLRI benar-benar bermaksud untuk melanggar HAM dari korban
seperti dalam kasus Vina Cirebon. Indonesia seolah semakin terjerat dalam siklus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis, dengan melibatkan aparat-
aparat negara. Upaya untuk memutus rantai pelanggaran tersebut menunjukkan
kegagalan dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara tegas melindungi hak-hak dasar
warga negara, termasuk larangan penyiksaan, hak atas perawatan kesehatan, dan akses
bantuan hukum. Aparat kepolisian yang melanggar hak-hak ini dapat dikenai sanksi
pidana, mencederai prinsip-prinsip HAM yang harus dihormati.
Sanksi yang dapat diajtuhkan keapda anggota kepolisian yang melakukan
kekerasan dan pelanggaran HAM adalah saksi pidana jika melakukan penganiayaan,
dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak
Rp50 juta, serta sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H