Mohon tunggu...
Hamidah SaadatulAhadiyyah
Hamidah SaadatulAhadiyyah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa fakultas hukum universitas diponegoro

konten hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemalang Ditutup, Sampah Rumah Tangga Menumpuk?

11 Agustus 2023   23:05 Diperbarui: 11 Agustus 2023   23:28 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam rangka membentuk pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik, kami melakukan sosialisasi "Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Sampah Rumah Tangga Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup".

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Botekan pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Pukul 16.30 WIB. Dengan total peserta 30 orang yang terdiri dari Ibu-ibu PKK Dusun I Botekan, Dusun II Dawuhan, dan Dusun III Mokolan mendapatkan respon yang sangat positif. Tujuan dilaksanakannya program ini adalah mengajak masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga sampah akan memiliki nilai lebih serta dalam rangka menjaga lingkungan hidup sekitar. 

Dalam sosialisasi tersebut, kami memaparkan terkait definisi sampah dan pengelolaan sampah, grafik capaian kinerja pengelolaan sampah, serta pengelolaan sampah menurut jenisnya. Ibu-ibu PKK juga aktif sharing mengenai produk-produk daur ulang dari sampah anorganik pada saat sesi tanya jawab.

Ibu-ibu PKK di Desa Botekan juga sudah aktif dalam pemilahan sampah sederhana seperti mengumpulkan kemasan deterjen dan botol bekas air mineral. Beberapa rumah pun bergabung dalam program BUMDes dalam hal penanganan sampah rumah tangga yakni Bank Sampah. 

PDD KKN TIM II UNDIP
PDD KKN TIM II UNDIP

Pelaksanaan program kerja ini berjalan sangat lancar dan kami memberikan tanda ucapan terimakasih dengan membagikan souvenir di akhir sesi pemaparan berupa pouch kanvas. 

Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai "bekal baru" bagi ibu-ibu PKK dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui Dasa Wisma bahwa sangat perlu untuk memonitor lingkungan hidup sekitar karena sebagaimana telah termaktub dalam regulasi khususnya Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni setiap rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya. 

PDD KKN TIM II UNDIP
PDD KKN TIM II UNDIP

PDD KKN TIM II UNDIP
PDD KKN TIM II UNDIP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun