Pengabdian Kepada Masyarakat adalah salah satu kewajiban yang terdapat di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian ini dapat dilakukan pada saat mahasiswa terjun di lapangan melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN).Â
Pada periode ini, KKN Tim II Universitas Diponegoro yang ada di Desa Botekan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang melaksanakan program sosialisasi tentang "Perlindungan Hukum dan Kebijakan Pembinaan terhadap Anak Putus Sekolah".
Kecamatan Ulujami memiliki angka Anak Tidak Sekolah yang meskipun tidak tergolong tinggi namun menjadi salah satu faktor terhambatnya Program Nasional Wajib Belajar 12 Tahun.Â
Desa Botekan sendiri merupakan sentra konveksi terbesar yang ada di Kecamatan Ulujami, sehingga apabila dilihat dari segi perekonomian maka angka pengangguran cenderung kecil. Dengan adanya usaha konveksi di setiap rumah, maka peluang lapangan pekerjaan seperti pekerja paruh waktu menjadi daya tarik bagi siswa/i sekolah mulai dari SMP sampai SMA. Sehingga sepulang sekolah, anak-anak bekerja di setiap rumah seperti mengangkut kain, memasang kancing, dan menyetrika baju yang siap dikemas untuk kemudian dikirim ke luar kota.
Program ini dilaksanakan melalui Dasa Wisma Ibu-ibu PKK di Dusun II Dawuhan pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan khususnya Wajib Belajar 12 Tahun sehingga anak lebih siap secara fisik, mental dan intelektual untuk bekerja. Selain itu, kami juga memberikan informasi mengenai program-program di bidang pendidikan seperti beasiswa dan kejar paket. Sebab permasalahan Anak Tidak Sekolah ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah namun juga membutuhkan dorongan motivasi khususnya dari keluarga dan lingkungan sekitar anak.Â
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut berjalan secara lancar dan mendapatkan atensi penuh dari Ibu-ibu Dasa Wisma yang berjumlah 25 orang, kami juga melakukan sesi sharing terkait usia daripada anak dari Ibu-ibu Dasa Wisma apakah anak-anak juga bekerja paruh waktu setelah pulang sekolah untuk kemudian kami informasikan benang merah dari beberapa regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Konvensi Hak Anak, dan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.Â
Sosialisasi "Perlindungan Hukum dan Kebijakan Pembinaan terhadap Anak Putus Sekolah" ini sangat penting dan dalam hal ini ibu-ibu memiliki peran khusus yakni untuk mengenali bakat serta potensi anak untuk kemudian dapat diarahkan melalui program-program pemerintah di bidang pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H