Wakaf menurut undang-undang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. sedangkan Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008)Â
Perkembangan wakaf di Indonesia sendiri dapat dikatakan sejalan dengan
perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam di
Indonesia , kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan
dakwah sangat tinggi sehingga pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di nusantara. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat Islam dari waktu
ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi
wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk
kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam