Mohon tunggu...
Nida Hamidah
Nida Hamidah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Midun

Nama : Hamidah TTL : Jember, 26 Desember 1999 Status : mahasiswi IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Biaya Produksi Bakso Kabut Mimin terhadap Pajak Penjualan dan Zakat

23 Mei 2019   18:35 Diperbarui: 23 Mei 2019   18:47 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Biaya produksi bakso kabut yang dirintis oleh Mimin tidak berpengaruh terhadap bagi hasil, laba dan rugi maupun bunga karena untuk modal awal, mimin menggunakan uang pribadi sebesar Rp.750.000,00 sebagai modal awal usahanya. Pendapatan yang per bulan Rp. 12.000.000
Pendapatan per tahun
= 12.000.000x12(bulan)
= Rp.144.000.000

Pengeluaran per hari
Daging sapi= 30kg x Rp.110.000 = Rp.3.300.000
Daging Ayam= 20kg x Rp.30.000 =  Rp.600.000
Telur 1 kw = Rp.2.400.000

Saos 1 kardus = Rp.100.000
Kecap 1 kardus = Rp.200.0000
Cabe 5kg = Rp.250.000
Bawang putih = Rp.100.000

Garam 5kg = Rp.50.0000
Penyedap rasa = Rp. 200.000
Tepung =  500.000
Total pengeluaran per hari = Rp.7.700.000

Pengeluaran per bulan
= Rp.7.700.000 x 30(hari)
= Rp.48.300.000 + beben gaji (24xRp.1.200.000)
= Rp. 48.300.000 + 28.800.00

= Rp.7.700.000
Pengeluaran per tahun
= Rp. 7.700.000 x 12 (bulan)
= Rp. 92.400.000

Pendapatan bersih
= Pendapatan - pengeluaran
= Rp. 144.000.000 -- Rp.92.400.000
= Rp. 51.600.000

Biaya produksi bakso kabut mimin berpengaruh terhadap pajak penjualan dan zakat perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul yaitu membayar pajak sebesar Rp.100.000 per bulan. Pengenaan pajak tersebut tidak mempengaruhi harga bakso kabut mimin, mimin tidak menaikkan harga bakso kabut meskipun terkena pajak. 

Namun pajak yang dikeluarkan mimin tidak sesuai dengan tarif pajak penghasilan. Penghasilan 0 -- 50juta dikenakan tarif 5%. Untuk penghasilan RP.12.000.000 perbulan juga dikenakan pajak 5%. Seharusnya yang dibayarkan oleh mimin untuk membayar pajak per bulan yaitu :
= Rp. 12.000.000 x 5% (tarif pajak)
= Rp. 600.000

Sedangkan dalam membayar zakat perniagaan untuk menyucikan hartanya, mimin membayar zakat perniagaan dengan cara membagikan sembako berupa beras 1kg+mie sedaap 4 bungkus (senilai dengan Rp.32.000/bungkus) yang dibagikan kepada anak yatim, janda lansia maupun masyarakat setempat sebanyak 3x dalam setahun masing-masing 1x zakat diberikan untuk 250 orang.

3x 250 (bungkus sembako)=750 bungkus/tahun
Senilai Rp.32.000/bungkus X 750 = Rp. 24.000.000
Jadi zakat yang dikeluarkan mimin setiap tahunnya sebesar : Rp. 24.000.000

Namun, hal ini tidak sesuai dengan teori yang menjelaskan tentang jumlah ketentuan pembayaran zakat perniagaan. Seorang muslim diwajibkan membayaran zakat perniagaan ketika mencapai haul(1 tahun) dan nisab(setara dengan 96 gram emas) wajib membayar zakat 2,5%.

Misalkan harga emas Rp.500.000/gram,maka
nisabnya = 96 x Rp. 500.000 = Rp. 48.000.000
pendapatan bersih = Rp. 51.600.000

Jumlah zakat perniagaan yang seharusnya dikeluarkan
= Rp. 51.600.000 x 2,5%
= Rp. 1.275.000

Zakat perniagaan yang dibayarkan oleh mimin lebih besar dari ketentuan zakat yang ditentukan dalam syariat islam. Sedangkan untuk pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh mimin lebih kecil dari ketentuan pajak penghasilan. Ini memungkinkan bahwa mimin lebih memprioritaskan pembayaran  zakat yang lebih banyak daripada pembayaran pajak.

Dari hasil analisis data yang telah di sajikan telah di tentukan bahwa semakin tinggi penghasilan yang di terima, maka semakin tinggi pula tarif pph yang di kenakan mimin. Untuk tarif pajak, jika penghasilan Rp 0,- sampai dengan Rp 50.000.000,- di kenakan pajak penghasilan 5%. Selain dari pajak penghasilan seorang produsen juga membayar zakat perniagaan sebagai alat untuk menyucikan hartanya.

Seorang muslim diwajibkan membayaran zakat perniagaan ketika mencapai haul(1 tahun) dan nisab(setara dengan 96 gram emas) wajib membayar zakat 2,5%. Besarnya zakat perniagaan yang dkeluarkan oleh bu juhairiyah lebih besar dari ketentuan zakat yang disyariatkan dalam ajaran islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun