Mohon tunggu...
Nida Hamidah
Nida Hamidah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Midun

Nama : Hamidah TTL : Jember, 26 Desember 1999 Status : mahasiswi IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Pemberian Upah dan Hak Pekerja dalam Bisnis Islam

27 Februari 2018   09:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   10:02 1403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk ciptaan Allah lainnya yang ada dimuka bumi ini. Manusia mempunyai akal pikiran yang digunakan untuk berpikir sebelum melakukan atau mengerjakan sesuatu. Walaupun manusia sudah diberi akal pikiran yang baik oleh Allah, bukan berarti manusia mampu menjalankan hidupnya tanpa bantuan manusia lainnya, karena manusia adalah makhluk sosial. Jadi dapat dikatakan bahwa kehidupan manusia bergantung dengan manusia yang lain untuk saling membantu, gotong royong maupun melakukan kegiatan lainnya.

Salah satu hubungan manusia dengan manusia lainnya contohnya yaitu seperti halnya hubungan seorang majikan dengan pekerjanya, pemilik perusahaan dengan karyawannya dan sebagainya. Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Dalam hal ini mereka harus membangun hubungan yang baik antar sesama, sebagai majikan atau pemilik perusahaan harus tetap menghargai pekerja ataupun karyawannya tidak boleh sewenang-wenang, karna hakikatnya kedudukan manusia di mata Tuhan itu sama.

Upah atau gaji sangat erat kaitannya dengan suatu hasil dari pekerjaan yang dilakukan manusia yang diperoleh dari berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha atau majikannya. Manusia bekerja pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Namun, gaji dan upah mempunyai 2 pengertian yang berbeda. Gaji diartikan sebagai pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai, dosen, guru, manajer dan akuntan yang biasanya diberikan sebulan sekali. Sedangkan, upah sebagai pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu, dan buruk kasar. Tetapi, dalam teori ekonomi tidak dibedakan antara pembayaran kepada pegawai tetap dengan pembayaran jasa kepada pekerja kasar dan tidak tetap. Di dalam teori ekonomi kedua jenis pendapatan pekerja (pembayaran kepada para pekerja) tersebut dinamakan upah.

Tingkat upah pekerja sangat erat hubungannya dengan tingkat produktivitasnya. Biasanya, semakin tinggi produktivitas pekerja, semakin tinggi pula tingkat upahnya. Peningkatan produktivitas biasanya disebabkan oleh salah satu atau gabungan faktor berikut : kemajuan teknologi, peningkatan pendidikan, kemahiran, dan keterampilan tenaga kerja dan perbaikan dalam organisasi perusahaan dari masyarakat.

Kita tentu telah menyadari bahwa di antara para pekerja maupun di berbagai golongan tenaga kerja terdapat perbedaan upah. Adakalanya perbedaan upah itu sangat mencolok sekali. Ada yang upahnya hanya cukup untuk hidup, ada yang memungkinkan suatu kehidupan yang menyenangkan dan ada pula yang memungkinkan suatu kehidupan yang sangat mewah sebagai contoh, bandingkanlah saja pemain bola bayaran yang terkemuka di dunia dengan pemain bola amatir yang bermain bola sekadar untuk berolahraga. Tentunya kita telah pernah membaca di surat kabar bahwa di antara mereka terdapat perbedaan pendapatan yang sangat besar sekali. Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya perbedaan upah, diantaranya:

-Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan

-Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan

-Perbedaan kemampuan, keahlian, pendidikan dan pengalaman

-Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan yang mempengaruhi sikap pekerja dalam memilih pekerjaan

-Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja

-Beberapa faktor geografis dan insitusional

Pada saat seseorang tidak mampu mengerjakan pekerjaannya sendiri, merasa terbebani dengan tugas yang banyak, dan berhajat menyewa tenaga orang lain untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya atau sengaja mempekerjakan seseorang untuk suatu pekerjaan tertentu, baik karena memang ia membutuhkannya maupun karena ia tidak mampu melakukan pekerjaan itu seorang diri. Bagi seorang muslim, pada kondisi itu, ia harus mengetahui makna dan adab tentang ijaarah (memperkerjakan orang). Yang dimaksud ijarah dalam hal ini adalah seorang pekerja, karyawan, bawahan, anak buah hingga pekerja rumah tangga.

Bagi para majikan, pemilik perusahaan  atau pemerintah, jangan menunda pemberian gaji kepada pekerja atau karyawan. "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Dari arti hadis diatas dapat dijelaskan bahwa bersegeralah menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, sesuai kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Dan yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman. Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Maksud dari halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zalim. Pantas mendapatkan hukuma, ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Jika ada seorang majikan yang memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidak jadi masalah. Seperti sabda rasulullah saw. yaitu "Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati."(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah).

Dan mengenai hak pekerja, dimana hal ini menjadi kajian penting tentang bagaimna memperlakukan pekerjanya dan memberi hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja. Umat muslim sebagai agen utama perbaikan peradaban manusia, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja  yang tidak berkeadilan terhapus dari muka bumi, sehingga kaum pekerja mendapat jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesetaraan dan pengupahan yang layak.

Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja;

1.Kemerdekaan manusia

2.Prinsip kemuliaan derajat manusia

3.Keadilan dan anti-diskriminasi

4.Kelayakan upah kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun